Makna P, PL, TL, TH Sama TMS di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023

20 November 2023, 14:48 WIB
Makna P, PL, TL, TH Sama TMS di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023/instagram @infocpnsterkini /

PORTAL SULUT - Pada tanggal 22 November 2023, seluruh instansi akan merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Pengumuman ini diumumkan setelah tiga hari proses penilaian, mulai dari Senin, 20 November hingga Rabu, 22 November 2023.

Namun, pertanyaan selanjutnya muncul, kapan hasil akhir dan siapa yang akan lolos untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)?

Baca Juga: Instansi Mana yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2023? Kejaksaan, Kemenkumham, KPK, DPR RI, DPR RI CEK DI SINI

Setelah pengumuman hasil SKD, langkah berikutnya adalah masa sanggah yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 November 2023.

Setelah masa sanggah, peserta akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan berlangsung pada 3 sampai 22 Desember 2023.

Peserta yang telah lulus SKD diharapkan memahami bahwa memenuhi passing grade saja tidak cukup untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu SKB.

Untuk lolos SKD CPNS 2023, peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Sebagai contoh, jika di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 8 formasi, maka peserta yang akan dinyatakan lulus adalah mereka yang berada dalam peringkat terbaik 1 sampai 24.

Cara mengecek apakah peserta lulus atau tidak dapat dilakukan melalui dua opsi, yaitu melalui SSCASN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) dan laman resmi instansi masing-masing.

Cara Mengecek Kode Kelulusan SKD 2023:

1. Melalui SSCASN:

Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Pada menu bar, pilih “Login”

Login menggunakan akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password

Informasi hasil SKD CPNS akan langsung tertampil pada layar secara otomatis oleh sistem.

2. Laman Resmi Instansi:

Kunjungi laman resmi instansi masing-masing.

Arti Kode Kelulusan SKD 2023:

PL (Peringkat Lulus): Peserta memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB dan berhak mengikuti SKB.

P (Peringkat): Peserta memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB.

TL (Tidak Lulus): Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB.

TH (Tidak Hadir): Peserta tidak hadir pada saat jadwal SKD

TMS: dianggap gugur karena tidak memenuhi syarat instansi.

Jadwal Tahapan Selanjutnya:

Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023
Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023
Penarikan Data Final: 9 - 10 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024

Penting bagi peserta untuk memahami dan mengikuti setiap tahapan dengan seksama. Semoga seleksi ini memberikan hasil yang terbaik bagi calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Tetap semangat dan sukses!.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler