Benarkah Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023 Ini?

20 November 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/


PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi PPPK sedang berlangsung. Lantas apakah benar tes seleksi PPPK 2023 ini sebagai upaya penghapusan tenaga honorer?

Seperti diketahui PPPK 2023 sebagai upaya mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun sayangnya masih banyak tenaga honorer yang belum terangkat hingga tahun 2023 ini.

Lantas benarkan soal wacana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 ini?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023.

"Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," kata .

Batalnya penghapusan tenaga honorer ini telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

"Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional," ucapnya.

Meski begitu, Azwar Anas menegaskan tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer baru. Hal ini nantinya akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Termasuk pengisian PNS selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka Pemda, K/L ngisi orang berupa honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, (tapi) setiap saat," ucapnya.

Sementara itu, Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana beberapa muatan substansinya menyangkut manajemen ASN terbaru, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Perubahan sejumlah substansi manajemen bagi PNS dan PPPK yang disebut sebagai pegawai ASN tersebut selanjutnya akan disiapkan aturan turunan penerapannya.

Menindaklanjuti aturan turunan penerapan UU ASN terbaru, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyinggung soal manajemen ASN yang menurutnya harus relevan dengan kondisi terkini, terutama dalam poin pengelolaan manajemen talenta, karier pegawai, dan sistem manajemen kinerja ASN. Terkait penataan non-ASN, Haryomo mengingatkan agar penyelesaiannya perlu memperhatikan proyeksi pertumbuhan jumlah ASN dalam jangka menegah dan jangka panjang.

Adapun untuk target penyelesaian aturan turunan UU ASN, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berharap instansi paguyuban dapat menyelesaikannya kurang dari 6 (enam) bulan sejak pengesahan dilakukan.

Ia juga menyampaikan ada beberapa isu strategis yang akan dituangkan dalam turunan UU ASN yang menjadi PR (baca: pekerjaan rumah) bagi instansi paguyuban, termasuk dalam hal penerapan aturannya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler