Aturan Perangkingan PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3 dan P4, 50.248 Peserta Aman

18 November 2023, 19:56 WIB
Dirjen GTK Nunuk Suryani /Dok. GTK Kemdikbud


PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 sedang berlangsung. Banyak peserta yang tanya bagaimana aturan perangkingan PPPK Guru 2023?

Peringkat untuk kategori Guru juga akan diatur berdasarkan formasi dan kualifikasi yang dimiliki. Peserta juga harus memenuhi nilai passing grade.

Proses penentuan peringkat terbaik pada kategori Guru juga mengikuti prinsip yang serupa dengan Nakes dan Teknis.

Baca Juga: Ada 7.814 UMKM Dapat Bantuan Rp6 Juta, Jika Masuk Syarat Ini, Segera Daftar di Sini

Untuk penempatan diutamakan sesuai dengan kategori prioritas peserta, sehingga peringkat terbaik dari P1, P2, P3 baru ke P4 atau pelamar umum.

Sebelum mengetahui bagaimana perangkingan, peserta juga wajib tahu berapa formasi untuk kelompok umum.

Berikut caranya:

- Peserta bisa cek di https://sscasn.bkn.go.id/

- Gulir layar ke bawah untuk menemukan lowongan formasi dari instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

- Kemudian, klik tanda panah “Semua jenis pengadaan”.

- Pilih PPPK Guru Pilih Cari Instansi, ketik sesuai instansi yang anda daftar.

- Jika sudah semua, klik “Cari” Situs akan menampilkan formasi CPNS yang dibuka sesuai dengan tingkat pendidikan, program studi, instansi, jenis pengadaan, sekaligus perincian gaji sampai jumlah formasi yang dibuka.

- Kamu bisa klik “Lihat” untuk menampilkan persyaratan pendaftaran formasi CPNS lebih detail.

Dikutip dari akun TikTok @adidipta, berikut penjelasan mengenai penentuan perankingan akhir seleksi PPPK Guru 2023.

- Peringkat dilakukan berdasarkan instansi yang sesuai dengan formasi dan kualifikasi.

- Peringkat terbaik akan mengisi formasi yang akan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan secara acak tanpa dapat memilih tempat penempatannya.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pamekasan Yuridhis Kurniawan mengatakan, penilaian seleksi kompetensi untuk pelamar khusus dan umum juga berbeda.

Baca Juga: Peserta Wajib Tahu, Ini Aturan Perangkingan PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3 dan P4

"Kalau untuk peserta kategori khusus tidak ada passing grade atau nilai ambang batas, jadi pemeringkatan sesuai nilai tertinggi. Sedangkan untuk peserta kategori umum, ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi," ujarnya, Selasa 14 November 2023 seperti dikutip dari RRI.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menerangkan, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

"Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023," kata Nunuk.

Dengan begitu, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Nunuk menambahkan, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali. Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan. “Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” tambah Nunuk.

Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT). “Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” ungkap Nunuk.

Baca Juga: CEK DI SINI Aturan Perangkingan SKD CPNS 2023

Sedang untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Nunuk juga membeberkan sejumlah perbedaan yang perlu dicermati oleh guru-guru honorer yang hendak melamar PPPK tahun ini. Salah satunya adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi.

“Usai ujian langsung pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” tegasnya.

Nunuk memastikan bahwa guru dengan status P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), semuanya peluang sama untuk diterima menjadi PPPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler