Kabar Gembira untuk Pelamar PPPK Guru 2023, Muncul Surat untuk Panitia Seleksi Daerah, Sejumlah Syarat Dihapus

20 Oktober 2023, 15:05 WIB
Kabar Gembira untuk Pelamar PPPK Guru 2023, Muncul Surat untuk Panitia Seleksi daerah, Sejumlah Syarat Dihapus /

PORTAL SULUT - Beredar surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek tertanggal 20 Oktober 2023.

Surat ini berisi seleksi administrasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Ada beberapa poin yang perlu diketahui peserta, yang membuat sejumlah pelamar dinyatakan tak lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2023 DIPERMUDAH, Sejumlah Syarat Dihapus, Kesempatan Lolos Verifikasi Asministrasi Besar

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktur Jenderal Temu Ismail ini ditujukan kepada kepala BKPSDM seluruh Indonesia.

Adapun isi suratnya adalah:

Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan seleksi administrasi pada seleksi PPPK guru 2023, bersama surat ini kami sampaikan sebagai berikut.

Pada poin 3 tertulis pelaksanaan kompetensi teknis menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

4. Pelamar seleksi PPPK guru adalah individu yang terdaftar pada basis data Kemendikbudrostek dan atau basis data BKN. Sistem pendaftaran secara otomatis akan mengidentifikasi pelamar sesuai kriteria yakni pelamar kebutuhan khusus dan umum

5. Linieritas atau kesesuaian program studi S1 dan atau sertifikat pendidik terhasap jabatan yang dilamar pada pendaftaran seleksi PPPK guru secara otomatis diverifikasi oleh sistem dan pelamar hanya dapat memilih jabatan yang linier berdasar hasil verifikasi sistem.

Kami harap panitia seleksi daerah untuk:

1. Tidak menambah persyaratan yang tidak sesuai dengan PermenPANRN nomor 14 tahun 2003 dan KepmenPANRB nomor 649 tahun 2023 dan berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar pada seleksi administrasi seperti:

- Pengalaman kerja minimal 2 tahun, mengingat pelamar dari kategori PPG dan pelamar yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun berdasarkan Dapodik tetap dapat mendaftar sesuai ketentuan KepmenPANRB nomor 649 tahun 2023

- Penyampaian berkas lamaran secara fisik ke instansi, baik melalui pos maupun diatar langsung

- Batas minimal IPK yang dapat melamar

Baca Juga: JANGAN LUPA, Setelah Menyanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Hal Ini

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan tersebut baru dipersyaratkan ketika pelamar lulus seleksi untuk proses pemberkasan

- Berkas fisik sertifikat pendidik ataupun Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi lulusan PPG. Pelamar tidak lagi mengunggah sertifikat pendidik karena kepemilikan sertifikat pendidik didasar pada Dapodik. Berdasarkan ketentuan KepmenPANRB nomor 649 tahun 2023, selain terdaftar pada Kemendikbudristek, pelamar yang berasal dari PPG dapat mendaftar tanpa memerlukan persyaratan lain.

2. Tidak mengharuskan pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi.ujian di instansi pelamar, melainkan sesuai lokasi/tempat pilihan pelamar yang tertera pada kartu pendaftaran.

3. Mengikuti hasil verifikasi sistem terhadap katogori pelamar. semua pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran pada SSCASN berarti telah memenuhi ketentuan pendaftaran dan telah selesai selekai.

4. Mengikuti hasil verifikasi liniertas yang telah ditetapkan oleh sistem. Jabatan yang dipilih oleh pelamar telah disetujui dan dinyatakan linier terhadap progam studi dan atau sertifikat pendidik pelamar oleh sistem.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler