Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lulus PPPK 2023? Ini Kata MenPANRB

2 Oktober 2023, 08:28 WIB
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas /Dok. Menpan RB


PORTAL SULUT - Bagaimana nasib tenaga honorer yang tak lulus PPPK 2023? Bagaimana rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023? ini kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Tahapan seleksi PPPK 2023 sedang berlangsung.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang diperlukan.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Ini Posisi e-meterai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Benar

Jumlah tersebut untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Rinciannya, alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023.

Azwar Anas menjelaskan bakal ada opsi yang diambil pemerintah terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer yang semula akan dilakukan pada 28 November 2023. Opsi ini nantinya akan termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," kata Azwar Anas.

Baca Juga: JANGAN SALAH! PPPK Kemenag 2023: Ini Dokumen yang Wajib Pakai e-meterai

Batalnya penghapusan tenaga honorer ini telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

Soal tenaga honorer yang tak lulus PPPK 2023, Menpan-RB menjamin jika para tenaga honorer ini akan tetap bisa bekerja seperti semula. "Iya jadi mereka tetap disitu dan nanti instansi pembina akan mengeluarkan edaran arahan baru terkait dengan itu," kata MenPAN seperti dikutip dari akun TikTok Bane Raja Manalu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler