PNS Golongan i sampai IV Dihapus? Ini Sistem SINGLE SALARY, CPNS Wajib Paham

1 Oktober 2023, 21:06 WIB
Ilustrasi PNS. PNS Golongan i sampai IV Dihapus? Ini Sistem SINGLE SALARY, CPNS Wajib Paham /

PORTAL SULUT -- Pemerintah Indonesia tengah merumuskan rencana besar dalam dunia administrasi publik dengan pengenalan sistem baru: Single Salary.

Sistem ini, yang kini tengah dalam tahap pembahasan, berpotensi mengubah wajah kepegawaian negeri sipil (PNS) di Tanah Air.

Salah satu dampak signifikan dari sistem ini adalah kemungkinan penghapusan golongan I, II, III, dan IV bagi PNS.

Baca Juga: BKKBN Minim Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Ada 1.431 Formasi Petugas Lapangan Lulusan SMA, Gaji 6,7 Juta

Perubahan ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan PNS.

Namun, penting bagi para pegawai negeri sipil untuk memahami perubahan ini secara menyeluruh dan siap menghadapinya.

Single Salary, pada dasarnya, adalah konsep di mana pendapatan seluruh PNS berasal hanya dari satu sumber, yaitu gaji pokok.

Rencana ini mencakup penyatuan gaji pokok dengan jumlah nominal yang saat ini terdapat pada tunjangan melekat.

Oleh karena itu, PNS golongan I, II, III, dan IV harus memahami bahwa tunjangan-tunjangan yang saat ini mereka terima akan diintegrasikan ke dalam gaji pokok sesuai dengan skema Single Salary.

Namun, perubahan ini tidak hanya sebatas pada penggajian semata.

Seiring dengan skema Single Salary, pemerintah juga berencana menghapus golongan I, II, III, dan IV yang saat ini ada.

Dalam menghadapi perubahan ini, PNS perlu melihatnya sebagai peluang untuk berkembang dan mengasah keterampilan mereka.

Pemerintah telah menyiapkan penggantian dari golongan-golongan yang dihapuskan ini dengan mengenalkan sejumlah jabatan fungsional dan jabatan administratif baru.

Mari kita telaah lebih dalam perubahan-perubahan ini:

1. Jabatan Fungsional:

Jabatan Fungsional Keterampilan: Terbagi menjadi JA dan JF dengan level 2 hingga 9.
Jabatan Fungsional Ahli: Terbagi menjadi JA dan JF dengan level 5, 7, 9, 11, 12, 13, 14, hingga 15.

Baca Juga: Solusi Harap Memilih File Pengalaman Kerja dengan Format yang Telah Ditentukan pada SSCASN CPNS dan PPPK 2023

2. Jabatan Administratif:

Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA/JF-1 hingga JA/JF-7.
Jabatan Administrator dan Pengawas: Terbagi menjadi JA/JF-5 hingga JA/JF-15.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi:

JPT Pratama: Terbagi menjadi JPT-VI hingga JPT-V.
JPT Madya: Terbagi menjadi JPT-IV hingga JPT-III.
JPT Utama: Terbagi menjadi JPT-II hingga JPT-I.

Perubahan ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hirarki jabatan, tetapi juga menciptakan kesempatan baru untuk pertumbuhan karier.

Pegawai negeri sipil harus melihat peluang ini sebagai momen untuk mengembangkan diri, memperoleh keterampilan baru, dan menjadi lebih relevan dengan tuntutan zaman.

Dalam menghadapi perubahan besar ini, PNS juga disarankan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka melalui pelatihan dan pendidikan tambahan.

Pemerintah telah menyediakan berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kualifikasi dan keterampilan PNS agar mereka dapat beradaptasi dengan perubahan yang akan terjadi.

Selain itu, PNS juga disarankan untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan dan regulasi terkait agar mereka dapat menjalani transisi ini dengan lebih lancar.

Penting bagi PNS untuk menghadapi perubahan ini dengan sikap terbuka dan kemauan untuk terus belajar.

Meskipun tantangan besar mungkin akan datang, namun dengan kesiapan dan peningkatan keterampilan, setiap PNS memiliki kesempatan untuk meraih kesuksesan dalam era baru ini.

Selamat mengemban tugas, terus berkembang, dan tetap berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler