CPNS 2023: Soal Ijazah SLTA Sederajat, Pelamar Penjaga Tahanan Kejaksaan RI Wajib Perhatikan Ini!

26 September 2023, 13:30 WIB
CPNS 2023: Soal ijazah SLTA sederajat, pelamar Penjaga Tahanan Kejaksaan RI wajib perhatikan ini./IG @biropegkejaksaan. /

PORTAL SULUT – Soal ijazah lulusan SLTA sederajat, pelamar Penjaga Tahanan pada seleksi CPNS di Kejaksaan RI tahun anggaran 2023, wajib memerhatikan beberapa ketentuan di bawah ini.

Kejaksaan RI mendapat kuota cukup besar untuk jabatan Penjaga Tahanan pada seleksi CPNS 2023, di mana ini dibuka bagi pemegang ijazah SLTA sederajat.

Selain Penjaga Tahanan, para pemegang ijazah SLTA sederajat juga dapat melamar pada jabatan Pengelola Penanganan Perkara yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023 ini.

Seperti diketahui, total formasi yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023 ini seluruhnya berjumlah 7.846 formasi.

Baca Juga: CPNS 2023: Tips ANTI GAGAL Ikut Seleksi di Kejaksaan RI, dari Penjaga Tahanan hingga Calon Jaksa

Tujuh ribuan formasi yang tersedia pada seleksi CPNS di Kejaksaan RI tahun 2023 ini, tersebar pada empat jabatan dengan tiap-tiap jabatan menyediakan lebih dari 1.000 formasi –termasuk bagi pemegang ijazah atau lulusan SLTA sederajat.

Berikut empat jabatan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023 ini, lengkap dengan rincian jumlah formasi:

  1. Jaksa: 2.000 formasi dengan rincian kebutuhan 1.746 pelamar umum, 54 (PaPi Papua dan Papua Barat), 200 (cumlaude), dengan kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Hukum atau S-1 Hukum;

Baca Juga: CPNS 2023: Tips Anti Gagal Seleksi Administrasi Pelamar Berijazah SMA Sederajat di BIN

  1. Petugas Barang Bukti: 1.446 formasi dengan rincian kebutuhan 1.303 pelamar umum, 100 (disabilitas), 43 (PaPi Papua dan Papua Barat), dengan kualifikasi pendidikan yaitu D-III (Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Komputer, Komunikasi, Sekretari/Kesekretariatan, Hubungan Masyarakat), Perpajakan, Administrasi, Perkantoran);
  2. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi dengan rincian kebutuhan 2.027 pelamar umum, 57 (disabilitas), 58 (PaPi Papua dan Papua Barat), dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat;
  3. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi dengan rincian kebutuhan 2.198 pelamar umum dan 60 pelamar PaPi Papua dan Papua Barat, dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat.

Baca Juga: PHL Polri PRIORITAS! Rincian Kouta tiap Polda di Seleksi PPPK 2023, Simak di Sini

Berikut link download rincian formasi CPNS Tahun 2023 yang dibuka Kejaksaan RI, lengkap dengan syarat untuk tiap-tiap jabatan yang dilamar hingga lokasi penempatan tugas: KLIK DI SINI https://drive.google.com/drive/folders/11gqYCyVEednbjHi4S_DHXct2Jlu6V8B-

Di tengah proses pendaftaran seleksi CPNS di Kejaksaan RI 2023, banyak hal yang menjadi pertanyaan para pelamar --terlebih mereka yang memegang ijazah SLTA sederajat.

Berikut rangkuman pertanyaan dari pelamar dan jawaban dari Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, seputar ijazah dan daftar nilai, sebagaimana dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @biropegkejaksaan:

  1. Apakah boleh menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena ijazah baru keluar bulan Oktober?

Baca Juga: Ada 106 Formasi Lulusan SMA/SMK di Seleksi PPPK Kabupaten Malang 2023, Umum Boleh Melamar

Jawab: Tidak boleh. SKL tidak dapat digunakan dalam seleksi CASN tahun ini. Sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi CASN Kejaksaan harus menggunakan ijazah dengan latar belakang pendidikan sesuai yang sudah ditentukan.

  1. Apakah ijazah SMK atau Paket C diperbolehkan?

Jawab: Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA sederajat, sepanjang derajat ijazah itu sama, maka diperbolehkan.

  1. Bagaimana menghitung nilai rata-rata ijazah?

Jawab: Nilai rata-rata ijazah dihitung dari nilai akhir (UN dan UAS/Nilai Rapor dan UAS) sebagaimana yang tertera pada ijazah.

  1. Sudah tidak ada UN, maka SKHUN digantikan dengan apa?

Jawab: Sesuai dengan persyaratan berkas, kamu harus tetap mencantumkan daftar nilai pada kolom upload daftar nilai/SKHUN. Kamu bisa upload transkrip, daftar nilai di belakang ijazah atau daftar nilai lain yang menunjukkan pencapaian pada kelulusan kamu saat itu.

  1. Jika salah satu nilai di bawah 7.00 apakah masih bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat?

Baca Juga: Pemkot Manado Buka 781 Formasi PPPK 2023, Cari Guru Kelas hingga Lulusan SMA Sederajat

Jawab: Sesuai dengan persyaratan khusus yang ditentukan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sederajat (umum dan disabilitas), bahwa memilikim nilai ijazah rata-rata minimal 7.00.

  1. Bagaimana yang dimaksud dengan mengupload ijazah secara utuh?

Jawab: Jika ijazah terdapat daftar nilai atau keterangan lain di belakang ijazah, maka peserta wajib mengupload ijazah secara keseluruhan dalam satu file.

Baca Juga: Hasil Optimalisasi PPPK Teknis 2022 Pemprov Sulawesi Utara Bertambah, Cek Rinciannya di Sini

Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

Baca Juga: Pemprov Sulut Umumkan Optimalisasi PPPK Teknis Tahun 2022, Link Pengumumannya Cek di Sini

  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: Pemkab Sragen Buka 658 Formasi, Ini Rinciannya

  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7 - 16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 - 17 November 2023

Baca Juga: Perguruan Tinggi dan Program Studi Tidak Ditemukan Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023? Lakukan Hal ini

  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 - 20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21 - 23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21 - 25 November 2023

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: 3 Layanan Pengaduan Ini Dapat Membantu Kendala yang Dialami Pelamar

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 - 28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 25 - 30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 - 20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 - 3 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 - 6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7 - 8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 10 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 - 13 Desember 2023

 Baca Juga: Rekomendasi formasi CPNS dan PPPK 2023 D3 Perpustakaan dan D3 Akuntansi Gaji Rp13 Juta

  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 - 20 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3 - 10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11 - 13 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 11 - 17 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 - 18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 - 20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler