PORTAL SULUT - Lulusan S1 Agroteknologi Pertanian berkesempatan mendapatkan gaji hingga 6 jutaan lebih berdasarkan formasi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2023 ini pelamar yang termasuk dalam S1 Agroteknologi Pertanian bisa mengikuti formasi ini apabila ingin mendapatkan gaji hingga 6 jutaan lebih.
Formasi ini telah tersedia bagi pelamar S1 Agroteknologi Pertanian dalam CPNS dan PPPK 2023.
Sebagaimana dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari website resmi sscasn.bkn.go.id.
Periode pendaftaran PPPK 2023 bagi pelamar khususnya S1 Agroteknologi Pertanian dimulai sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Bagi pelamar S1 Agroteknologi Pertanian apabila dinyatakan lulus maka akan melakukan tugas pokok Arsiparis yakni melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.
Berikut formasi PPPK 2023 untuk pelamar S1 Agroteknologi Pertanian dengan gaji mencapai 6 jutaan lebih.
1. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Sekretariat Jenderal - Biro Umum dan Layanan Pengadaan
PPPK Teknis Khusus
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 2 orang
2. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Sekretariat Jenderal - Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang
3. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Sekretariat Jenderal - Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang
4. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Sekretariat Jenderal - Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang
5. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Sekretariat Jenderal - Biro Hukum.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
Baca Juga: TERBARU! 43 Intansi Pusat yang Buka CPNS dan PPPK 2023, Gaji Rp20 Juta, Kuota Ribuan
6. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Unit kerja:
Sekretariat Jenderal - Biro Hubungan Masyarakat.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
7. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Inspektorat Jenderal - Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
8. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Inspektorat Jenderal - Inspektorat III.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
9. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Inspektorat Jenderal - Inspektorat II
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
10. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal - Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
11. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal - Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
12. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal - Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
13. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal - Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Daerah Tertinggal.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
14. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
15. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
16. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
17. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
18. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan - Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
19. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan - Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
20. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan - Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
21. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan - Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Pedesaan.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
22. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi - Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
23. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi - Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
24. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi - Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
25. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
26. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
27. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
28. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
29.AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
30. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Sekretariat Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
31. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
32. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
33. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Intansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.***