PPPK Guru 2023: Apakah P1 Wajib Bikin Akun Baru SSCASN? Ini Kata Kemendikbud

21 September 2023, 14:39 WIB
Apakah P1 Wajib Bikin Akun Baru SSCASN? Ini Kata Kemendikbud /

PORTAL SULUT - Masa pendaftaran PPPK Guru 2023 telah dibuka.

Pendaftaran CASN, baik CPNS dan PPPK diawali dengan pembuatan akun di SSCASN.

Lantas apakah P1 wajib membuat akun baru di SSCASN?

Baca Juga: Ada 106 Formasi Lulusan SMA/SMK di Seleksi PPPK Kabupaten Malang 2023, Umum Boleh Melamar

Dikutip dari situs bkn.go.id, berikut penjelasan tentang kategori pelamar P1, P2, dan P3:

Prioritas 1 (P1): Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Prioritas (P2): Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Prioritas (P3): Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Ada pula P4 atau pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nah, untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, seluruh pelamar diwajibkan membuat akun baru SSCASN, termasuk bagi pelamar yang pernah mendaftar seleksi sebelumnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengatakan ada 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Mereka ini akan diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023 dan PPPK 2024.

Meski mendapatkan prioritas pemerintah pusat maupun pemda, Nunuk menjelaskan, bagi guru yang masuk dalam daftar P1 tetap harus mendaftar seleksi PPPK.

"Jadi tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi guru PPPK 2023," jelas Nunuk.

Baca Juga: Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, Kementerian ESDM Buka Formasi Lulusan SMA di CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, ada 4 mekanisme seleksi PPPG Guru 2023 ini.

1. Penempatan

Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

2. Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana

Pelamar dari kategori eks THK-II dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

3. Seleksi Kompetensi Teknis sesuai Bidang Jabatan

Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis.

Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.

- Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.

- Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari total nilai seleksi kompetensi teknis.

- Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: Webcam Error Saat Swafoto SSCASN, Ini Solusi dari BKN

Berikut ini cara buat akun SSCASN

Disadur dari laman resmi SSCASN, pelamar membuat akun SSCASN memerlukan NIK dan nomor KK atau NIK kepala keluarga yang tercantum di KK pelamar.

Adapun langkah-langkah pendaftaran akun SSCASN 2023 sebagai berikut:

- Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Buat Akun"

- Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"

- Akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto

- Anda dapat membuat password yang akan digunakan untuk login ke laman SSCASN

- Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah

- Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"

- Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas

- Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

Perlu diketahui, akun SSCASN ini akan dipakai selama proses seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK. Untuk itu, Anda dapat mengingat password yang telah dibuat dengan baik.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler