CPNS dan PPPK 2023: BKKBN jadi Favorit, Lulusan SMA Gaji Besar, Kuota Banyak, Penempatan di Seluruh Indonesia

21 September 2023, 08:05 WIB
Ini Rincian 2.044 Formasi CPNS dan PPPK BKKBN Tahun 2023, Terbuka untuk Lulusan SMA, Gaji Capai Rp9,3 Juta /

PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS dan PPPK Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2023 sudah dibuka.

Ada sebanyak 2.044 formasi di seleksi CPNS dan PPPK 2023 BKKBN.

Lulusan SMA bisa mendaftar di seleksi ASN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun anggaran 2023.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2023

Berikut ini link download formasinya.

Untuk 2023 ini BKKBN hanya membuka seleksi PPPK dengan rincian:

1. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama dipersyaratkan kualifikasi pendidikan S-1/ Sarjana atau D-IV/ Diploma Empat dengan Jurusan dan/ atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 beserta perubahannya.

2. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil dipersyaratkan kualifikasi pendidikan D-III/ Diploma Tiga dengan Jurusan dan/ atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 beserta perubahannya.

3. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula dipersyaratkan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 beserta perubahannya.

Jika lolos Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama (PKB AHLI PERTAMA) akan mendapatkan gaji Rp 3.506.500,00 hingga Rp 9.329.380,00

Jika lolos Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil (PLKB Terampil) akan mendapatkan gaji Rp 3.007.200,00 hingga Rp 7.660.628,00.

Jika lolos Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula (PLKB Pemula) akan mendapatkan gaji Rp 2.505.600,00 hingga Rp 6.737.854,00.

Baca Juga: CPNS 2023 HATI-HATI!, BKN Bocorkan Kesalahan Terbesar Gagal Lulus Seleksi Administrasi, Apa Saja?

Berikut ini persyaratan ikut PPPK BKKBN:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat pelamar
dinyatakan lulus;

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

B. Persyaratan Khusus

1. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual);

2. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.

Baca Juga: CPNS 2023 Lulusan SMA: Jangan Buru-Buru Mendaftar, Lihat Dulu Formasi Ini, Gaji Rp7 Juta, Tanpa Syarat Khusus

Berikut ini Alokasi formasi tiap Provinsi

Alokasi formasi BKKBN 2023

Adapun Kualifikasi Pendidikan yang bisa mendaftar adalah KLIK DI SINI

Untuk link lengkap PPPK BKKBN KLIK DI SINI

Demikianlah informasi link download formasi PPPK BKKBN tahun anggaran 2023.**

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler