CPNS Kejaksaan 2023: Ada Kemudahan Syarat Daftar Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara, Lho

20 September 2023, 09:59 WIB
CPNS Kejaksaan 2023: Ada Kemudahan Syarat Daftar Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara, Lho /Instagram @kejaksaan.ri/

PORTAL SULUT - Berikut ini kemudahan syarat mendaftar di CPNS Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan Republik Indonesia telah merilis formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tahun ini ada 7.846 formasi CPNS Kejaksaan RI tahun 2023.

Baca Juga: Cara Mudah Kecilkan Ukuran Foto dan Dokumen PDF CPNS 2023 dan PPPK 2023 di SSCASN, Ini 7 Aplikasinya

7.846 formasi ini terbagi atas:

1. Ahli Pertama Jaksa: 2000 formasi

Kualifikasi pendidikan:

- S1 Ilmu Hukum dan S1 Hukum

2. Petugas Barang Bukti: 1.446 formasi

Kualifikasi Pendidikan:
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Komputer
- D3 Komunikasi
- D3 Sekteratis/Kesekretariatan
- D3 Hubungan Masyarakat
- D3 Perpajakan
- D3 Administrasi
- D3 Perkantoran

3. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142

Kualifikasi pendidikan: SLTA/SMA sederajat

4. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi

Kualifikasi pendidikan: SLTA/SMA sederajat

Ada kabar gembira buat para calon pendaftar. Dikutip dari syarat CPNS Kejaksaan RI, ada kemudahan bagi calon pelamar.

Pelamar yang sudah menikah bisa melamar di sejumlah formasi.

Baca Juga: 214 Formasi CPNS KPK Tahun 2023 untuk D3 dan S1 Semua Jurusan, CEK SYARATNYA DI SINI

Berikut syaratnya:

1. Ahli Pertama Jaksa

Salah satu syarat Ahli Pertama Jaksa adalah belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai dengan diangkat menjadi PNS.

2. Petugas Barang Bukti

Di formasi Petugas Barang Bukti tidak mensyaratkan status menikah atau tidak.

Dalam salah satu syarat hanya menjelaskan soal tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 28 serta tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

3. Pengelola Penanganan Perkara

Di formasi Pengelola Penanganan Perkara tidak mensyaratkan status menikah atau tidak.

Dalam salah satu syarat hanya menjelaskan soal tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 28 serta tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

4. Penjaga Tahanan

Di formasi Penjaga Tahanan tidak mensyaratkan status menikah atau tidak.

Dalam salah satu syarat hanya menjelaskan soal tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 28 serta tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Untuk lengkapnya KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler