Saatnya Isi DRH, Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 Diumumkan

20 September 2023, 07:41 WIB
Saatnya Isi DRH, Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 Diumumkan /

 

PORTAL SULUT - Hasil optimalisasi pasca sanggah PPPK Kemenag 2022 diumumkan.

Sebelumnya sebanyak 10.300 peserta PPPK Kemenag 2022 lolos dalam optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK.

Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/ atau akun SSCASN masing-masing.

Baca Juga: 98 Formasi CPNS SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI untuk Lulusan D3 dan S1, Gaji Rp5,8 Juta, CEK DI SINI

Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” jelas Sekjen Kemenag Nizar beberapa waktu lalu,

Jika meruju pada jadwal Panselnas, pengumuman pasca sanggah seharusnya sudah diumumkan pada 12 September 2023 lalu.

Selanjutnya tahapan saat ini adalah Pengisian DRH dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis hingga 28 September 2023.

Dan dilanjutkan Penetapan NI PPPK Teknis hingga 3 Oktober 2023.

Namun belum ada informasi resmi dari Kemenag mengenai kapan pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 akan dimulai.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id pada saat pengisian DRH sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.

2. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

Baca Juga: Kemenkominfo Buka PPPK 2023 Lulusan SMA, Gaji Rp4,5 Juta, Ingin Daftar? Cek Di sini

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id dengan bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir yang ditulis oleh peserta menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta, dan ditambah materai Rp 10.000.

5. Surat pernyataan dengan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan dilengkapi materai.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku saat pengisian DRH.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling lambat pada bulan Mei 2023.

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler