Tak Lolos Optimalisasi PPPK Kemenag 2022, Ayo Move On, Ini Formasi PPPK Kemenag 2023

12 September 2023, 08:45 WIB
iLustrasi pengumuman PPPK Kemenag 2023 /


PORTAL SULUT - Hasil optimalisasi atau reformulasi PPPK Kemenag 2022 resmi diumumkan.

Nama-nama yang lulus optimalisasi bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/.

Tahapan selanjutnya adalah masa sanggah.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag 2022, Cek Dibawah Ini Jadwal Sanggahan Peserta

Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, kata Sekjen Kemenag Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023.

Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” jelasnya.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya,” tandasnya.

Nah, bagi yang tak lolos jangan bersedih hati. Peluang menjadi ASN masih terbuka lebar.

Kementerian Agama kembali membuka seleksi PPPK 2023. Pendaftarannya dibuka mulai tanggal 17 September 2023.

Baca Juga: RESMI, Ini Jadwal, Syarat dan Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Dikutip dari situs menpan.go.id, berikut formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023:

1. PPPK Guru: 2.296 formasi

2. CPNS Tenaga Teknis: 1.469 formasi

3. PPPK Tenaga Kesehatan: 224 formasi

4. Dosen CPNS dan PPPK: masing-masing 68 formasi.

Dalam rekrutmen CASN tahun-tahun sebelumnya, formasi CPNS dan PPPK Kemenag diumumkan melalui link https://casn.kemenag.go.id/.

Setelah klik link tersebut, Anda bisa mengetahui formasi CPNS Kemenag 2023 dengan cara mencari berdasarkan nama jabatan atau syarat jurusan.

Syarat CPNS Kemenag 2023

Adapun persyaratan umum seleksi CPNS 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, yaitu:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Baca Juga: CPNS dan PPPK Kemenag RI Dibuka 17 September 2023, Ini Rincian Formasi, Dokumen dan Link Pendaftarannya

Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS Kemenag 2023

Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam mengikuti seleksi CPNS 2023, antara lain:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. CV (Curriculum Vitae)

7. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler