PORTAL SULUT - Pemerintah dipastikan akan menunda penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023 nanti.
Opsinya, penghapusan akan ditunda hingga tahun 2024 nanti.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas batalnya penghapusan tenaga honorer ini karena pola rekrutmen pegawai, khususnya di pemerintahan daerah atau pemda yang masih banyak belum berkualitas. Ini karena adanya siklus negatif.
Baca Juga: Alokasi Formasi Calon PPPK Polri Tahun 2023, Tersedia untuk PHL? Cek di Sini
"Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer. Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional," kata Anas dalam acara Town Hall Meeting BRIN, Jakarta.
Pemerintah pun sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.
Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.
Sedangkan besaran gaji satpam dan pengemudi di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.
Berikut daftarnya.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.
Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.
Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia:
ACEH - Rp4.020.000
SUMATRA UTARA - Rp3.247.000
RIAU - Rp3.741.000
KEPULAUAN RIAU - Rp3.984.000
JAMBI - Rp3.389.000
SUMATRA BARAT - Rp3.211.000
SUMATRA SELATAN - Rp3.931.000
LAMPUNG - Rp3.039.000
BENGKULU - Rp2.849.000
BANGKA BELITUNG - Rp4.200.000
BANTEN - Rp3.175.000
JAWA BARAT - Rp3.777.000
D.K.I. JAKARTA - Rp5.615.000
JAWA TENGAH - Rp2.280.000
D.I. YOGYAKARTA - Rp2.425.000
JAWA TIMUR - Rp4.135.000
BALI - Rp3.217.000
NUSA TENGGARA BARAT - Rp2.826.000
NUSA TENGGARA TIMUR - Rp2.531.000
KALIMANTAN BARAT - Rp3.117.000
KALIMANTAN TENGAH - Rp3.731.000
KALIMANTAN SELATAN - Rp3.753.000
KALIMANTAN TIMUR - Rp3.867.000
KALIMANTAN UTARA - Rp4.191.000
SULAWESI UTARA - Rp4.239.000
GORONTALO - Rp3.654.000
SULAWESI BARAT - Rp3.443.000
SULAWESI SELATAN - Rp4.038.000
SULAWESI TENGAH - Rp3.044.000
SULAWESI TENGGARA - Rp3.487.000
MALUKU - Rp3.330.000
MALUKU UTARA - Rp3.627.000
PAPUA - Rp4.604.000
PAPUA BARAT - Rp4.124.000
PAPUA BARAT DAYA - Rp4.124.000
PAPUA TENGAH - Rp4.604.000
PAPUA SELATAN - Rp4.604.000
PAPUA PEGUNUNGAN - Rp4.604.000
Namun, perhitungan gaji yang disebutkan di atas hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk uang lembur.
Untuk satpam dan supir, ditetapkan uang lembur sebesar Rp13.000 per jam, sedangkan untuk uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.***