Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, Ini Daftar Gaji Tenaga Honorer Tahun 2024 Tiap Provinsi

9 September 2023, 15:08 WIB
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas /Dok/Menpan.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah dipastikan akan menunda penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023 nanti.

Opsinya, penghapusan akan ditunda hingga tahun 2024 nanti.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas batalnya penghapusan tenaga honorer ini karena pola rekrutmen pegawai, khususnya di pemerintahan daerah atau pemda yang masih banyak belum berkualitas. Ini karena adanya siklus negatif.

Baca Juga: Alokasi Formasi Calon PPPK Polri Tahun 2023, Tersedia untuk PHL? Cek di Sini

"Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer. Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional," kata Anas dalam acara Town Hall Meeting BRIN, Jakarta.

Pemerintah pun sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.

Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.

Sedangkan besaran gaji satpam dan pengemudi di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.

Berikut daftarnya.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia:

Baca Juga: Ini Cara Cek Formasi CPNS 2023, Sudah Miliki Akun SSCASN 2021 Apakah Masih Buat Akun Baru? Ini Kata BKN

ACEH - Rp4.020.000

SUMATRA UTARA - Rp3.247.000

RIAU - Rp3.741.000

KEPULAUAN RIAU - Rp3.984.000

JAMBI - Rp3.389.000

SUMATRA BARAT - Rp3.211.000

SUMATRA SELATAN - Rp3.931.000

LAMPUNG - Rp3.039.000

BENGKULU - Rp2.849.000

BANGKA BELITUNG - Rp4.200.000

BANTEN - Rp3.175.000

JAWA BARAT - Rp3.777.000

D.K.I. JAKARTA - Rp5.615.000

JAWA TENGAH - Rp2.280.000

D.I. YOGYAKARTA - Rp2.425.000

JAWA TIMUR - Rp4.135.000

BALI - Rp3.217.000

NUSA TENGGARA BARAT - Rp2.826.000

NUSA TENGGARA TIMUR - Rp2.531.000

KALIMANTAN BARAT - Rp3.117.000

KALIMANTAN TENGAH - Rp3.731.000

KALIMANTAN SELATAN - Rp3.753.000

KALIMANTAN TIMUR - Rp3.867.000

KALIMANTAN UTARA - Rp4.191.000

SULAWESI UTARA - Rp4.239.000

GORONTALO - Rp3.654.000

SULAWESI BARAT - Rp3.443.000

SULAWESI SELATAN - Rp4.038.000

SULAWESI TENGAH - Rp3.044.000

SULAWESI TENGGARA - Rp3.487.000

MALUKU - Rp3.330.000

MALUKU UTARA - Rp3.627.000

PAPUA - Rp4.604.000

PAPUA BARAT - Rp4.124.000

PAPUA BARAT DAYA - Rp4.124.000

PAPUA TENGAH - Rp4.604.000

PAPUA SELATAN - Rp4.604.000

PAPUA PEGUNUNGAN - Rp4.604.000

Namun, perhitungan gaji yang disebutkan di atas hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk uang lembur.

Untuk satpam dan supir, ditetapkan uang lembur sebesar Rp13.000 per jam, sedangkan untuk uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler