Jelang Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Catatan Penting Menteri Anas Untuk Calon Peserta

31 Agustus 2023, 07:00 WIB
Menteri Anas memberikan catatan penting untuk calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 /Dok /KemenpanRB

PORTAL SULUT – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka.

Menjelang pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan catatan penting untuk calon peserta.

Pada tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Link Download Syarat dan Formasi PPPK 2023 Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala BKN nomor  8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Baca Juga: Link Download Syarat dan Formasi PPPK 2023 Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara

Dan untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Terkait pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.

Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas dikutip dari situs Kemenpan RB.

Baca Juga: September Tahapan Dibuka, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2023, Ada 596 Instansi Buka Formasi Lulusan SMA Hingga S1

Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” tuturnya.

Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.

“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” tegasnya.

Baca Juga: Satu Hari Jelang Pengumuman, Intip Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022 di Link ini

Disisi lain, masyarakat diimbau agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.

Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel.

Computer Assisted Test (CAT) tetap digunakan, sehingga nilai peserta bisa terlihat secara real-time.

Anas mengimbau masyarakat agar cermat mengenali modus penipuan yang dilakukan oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN dengan meminta imbalan tertentu.

Baca Juga: Bahagia Selamanya, Inilah 10 Tanggal Lahir Sukses Sejak Masa Muda Hingga Hari Tua

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujarnya.

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ujar Anas.

Baca Juga: Angkasa Pura Buka Loker Lulusan SMA, Penempatan Bandara Ahmad Yani Semarang

Dia juga mengingatkan bagi calon pelamar yang tertarik untuk bergabung menjadi CPNS maupun PPPK bahwa harus siap ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia menerima gaji yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada.

“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan dimanapun termasuk daerah terpencil,” tandas Menteri Anas.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler