Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Panduan Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika

28 Agustus 2023, 08:57 WIB
Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika /


PORTAL SULUT - Pengajuan inpassing guru madrasah non PNS atau GBASN sudah dimulai, Senin 28 Agustus 2023, hari ini.

Para guru guru Madrasah Non ASN atau GBASN sudah bisa melakukan pendaftaran mulai Senin 8 Agustus 2023 sampai dengan 22 September 2023 secara digital melalui SIMPATIKA.

Namun ada syarat yang wajib dipenuhi para GBASN.

Baca Juga: 769 Jurusan Bisa Daftar PPPK 2023 BKKBN, Termasuk Lulusan SMA

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi GBASN Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 bahwa persyaratan Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2023 sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012;

4. Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;

5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat Siap Berkas! Kemenkumham Buka Formasi CPNS 2023 Jabatan Penjaga Tahanan

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Adapun Mekanisme Pemberian Kesetaraan atau Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.

2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

a. Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan;

b. Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja;

c. ljazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-1), Magister (S-2) dan/ atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan

d. Pakta Integritas. Format surat usulan dan pakta integritas diunduh melalui SIMPATIKA.

3. Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/ Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan;

4. Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA;

5. Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum dalam BAB IV Keputusan ini;

6. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan menyampaikannya kepada Pejabat yang berwenang untuk selanjutnya ditetapkan Pemberian Kesetaraannya. (Format SK terlampir)

7. Dalam hal berkas berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai alasan. Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan;

8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini;

9. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/ Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.

Adapun Jadwal persyaratan usuluan Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2023 adalah mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 22 September 2023 secara digital melalui SIMPATIKA.

Baca Juga: Link Download Syarat dan Formasi PPPK 2023 Kabupaten Aru Provinsi Maluku

Lantas bagaimana caranya?

Cara Melakukan Ajuan Verval Inpassing

- Login ke akun Simpatika dan memilih menu layanan PTK

- Pada dasbor PTK, klik menu Verval Inpassing

- Klik Formulir

- Muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada sesuai dengan SK Inpassing

- Klik menu Pilih File pada bagian menu Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil scan SK Inpassing yang sudah dipersiapkan sebelumnya. File dapat menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya antara 200 KB hingga 1 MB.

- Jika sudah, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan

- Muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak.

- Mintakan tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK Inpassing

- Kirimkan S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota

- Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melakukan persetujuan melalui sistem Simpatika.

- Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) dan memberikan kepada PTK

Dengan terbitnya S31b oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten / Kota bukan berarti proses dan tahapan verval telah selesai.

Berikut juknis lengkapnya: KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler