Link Pengaduan Keterlambatan Pencairan TPG Atau Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2023

20 Agustus 2023, 21:02 WIB
Link Pengaduan Keterlambatan Pencairan TPG Atau Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2023 /InfoPublik.id


PORTAL SULUT - Hingga pertengahan Agustus 2023, masih banyak daerah yang belum cair sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II tahun 2023.

Bukan itu saja, sejumlah guru juga mempertanyakan kebijakan pencairan tambahan 50 persen TPG gaji 13 dan THR.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Jadi Prioritas! Ini Cara daftar PPPK Guru 2023 Termasuk Dokumen yang Perlu Disiapkan

Seperti diketahui, sesuai jadwal, saat ini proses pencairan TPG triwulan II tahun 2023.

Berikut ini merupakan informasi tentang sinkronisasi data untuk pencairan TPG 2023 yaitu:

- Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret

- Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni

- Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September

- Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November

Puslapdik Kemendikbud menjelaskan soal TPG guru. "Bahwa yang disebut dengan tunjangan sertifikasi itu tidak ada. Program yang benar adalah tunjangan profesi guru.

Sertifikasi adalah proses seorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, sebagai salah satu persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru," jelasnya seperti dikutip dari instagram Puslapdik.

Nah, para guru bisa mengecek secara langsung proses pencairan TPG. Dan prosesnyapun hanya 14 hari jika syarat terpenuhi.

Jika belum cair, anda bisa mengecek pada info GTK tampilannya seperti apa

1. Belum memenuhi syarat (02) ini berarti anda belum mremenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.

Baca Juga: OMG!!! Beginilah Potret Kampung Tajir di Sumenep Jawa Timur, Warganya Kaya-Kaya, Rumah Mewah Ada Dimana-Mana

2. Tidak memenuhi syarat (verifikasi dinas) (04) berarti anda harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).

3. Siap Diusulkan (16) ini berarti data anda sudah valid tapi belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

4. Menunggu Penerbitan SKTP (07). Ini berarti Dinas Pendidikan sudah mengusulkan agar diterbitkan SKTP.

5. Terakhir sudah SK (08) Kalau sudah begini berarti tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.

"Sudah mengecek nomor 1 sampai 4? apabila SKTP belum terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan profesi," jelas Puslapdik.

Lantas bagaimana jika SKTP sudah terbit tapi belum juga cair? berapa lama pencairan?

"Kalau SKTP sudah tercantum nomor rekeningnya, silahkan cek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D atau belum? kalau sudah terbit berarti silahkan tunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank," jelasnya.

"Kalau sudah 14 hari belum cair apa yang harus dilakukan?

Anda bisa mendaftar layanan daring TPG https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan TPG," ujar Puslapdik.

Baca Juga: PPPK Kemenag, Berikut Cara Buat Kartu ASN Virtual Melalui MySAPK

Namun pengaduan ini hanya dilayani setiap hari Kamis dan Jumat.

"Mohon maaf, sesi pendaftaran telah ditutup
pendaftaran dibuka pada hari Kamis 18.00 WIB sd Jumat 15.00 WIB

Saudara juga bisa menggunakan kanal layanan kami yang lain ( diproses pada jam kerja )
pusat panggilan : 177
email pengaduan : pengaduan@kemdikbud.go.id
live chat : ult.kemdikbud.go.id
laman pengaduan : kemdikbud.lapor.go.id

Follow ig kami di @ult.kemdikbud untuk informasi lainnya," tulis ringkas.kemdikbud.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler