PORTAL SULUT - Jadwal seleksi CPNS 2023 telah diumumkan. Sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN, tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 dimulai tanggal 16 September 2023.
Berikut jadwal resminya:
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan UKMPPG 2023 Periode 2 Cek di ukm.ppg.kemdikbud.go.id, Ini Tahapan Selanjutnya
Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
Masa sanggah: 15-17 November 2023
Jawab sanggah: 15-19 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28-30 November 2023
Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
Baca Juga: Tambahan 50 Persen Sertifikasi Guru Sudah Cair? Simak di Sini
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 28 Desember-4 Januari 2024
Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, jadwal tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto.
Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.
"Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," jelas dia.
Baca Juga: Apakah PPPK Kemenag 2022 Bisa Ajukan Pindah Kerja atau Mutasi?
Nah, salah satu instasi telah mengumumkan formasi dan syarat ikut CPNS 2023.
Ada banyak formasi untuk lulusan SMA. Instansi tersebut adalah Kejaksaan RI.
Kejaksaan RI membuka formasi seleksi CPNS 2023 sebanyak 7.846 untuk PNS, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jaksa sebanyak 2.000 formasi;
2. Petugas barang bukti sebanyak 1.446 formasi;
3. Petugas pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 formasi (Lulusan SMA sederajat)
4. Penjaga/pengawal tahanan sebanyak 2.258 formasi (lulusan SMA sederajat)
Dikutip dari instagram @jaksapedia, berikut syaratnya:
1. Berusia 18 sampai dengan 35 tahun, dengan ketentuan khusus untuk formasi jaksa berusia maksimal 27 tahun;
2. Lulusan S1 Hukum untuk formasi jaksa dan lulusan SMA atau sederajat untuk formasi yang lainnya;
3. Sehat secara jasmani dan rohani;
4. Tinggi badan minimal 155 cm untuk perempuan dan 160 cm untuk laki-laki;
Baca Juga: Apakah PPPK Kemenag 2022 Bisa Ajukan Pindah Kerja atau Mutasi?
5. Berat badan ideal;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
7. Untuk syarat khusus formasi jaksa, calon pelamar harus memiliki IPK minimal 3,00 dan tidak boleh menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa;
8. Syarat lainnya, untuk lulusan SMA dan sederajat diutamakan bagi yang memiliki kemampuan bela diri, dan mengoperasikan komputer.
Selamat mencoba.***