Apakah PPPK Kemenag 2022 Bisa Ajukan Pindah Kerja atau Mutasi?

- 11 Agustus 2023, 20:34 WIB
Ilustrasi PPPK mendapatkan SK penempatan
Ilustrasi PPPK mendapatkan SK penempatan /Instagram - @muhihsan_/

PORTAL SULUT - Sejumlah PPPK Kemenag 2022 mengeluhkan soal penempatan kerja.

Seperti diketahui, sebagai seorang ASN wajib siap ditempatkan dimanapun.

Ini sesuai dikutip Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Setiap ASN harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

Baca Juga: Cek NI PPPK Kemenag 2022 Untuk Cari Lokasi Penempatan dengan MySAPK

Analis Kepegawaian Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Wahyu Ikhsanudin mengatakan, pihak kepegawaian Kanwil Kemenag Kalteng tidak bisa memutuskan dimana penempatan tugas seorang PPPK.

"Penempatan P3K disesuaikan dengan formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PAN RB," ungkapnya.

Dan hal itu diperkuat dengan surat perjanjian bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah NKRI yang ditandatangani setiap PPPK diatas materai.

"Jadi sekarang konsepnya orang yang mengikuti formasi, bukan formasi yang mengikuti orang seperti pengangkatan honorer K1 K2 menjadi CPNS seperti tahun-tahun lalu," ungkap Wahyu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x