PIP Kemendikbud 2023 Segara Cair, Rp 1 Juta Siap Cair Ke Siswa Berciri Ini, Cek Disini

3 Agustus 2023, 15:01 WIB
PIP Kemendikbud 2023 Segara Cair, Rp 1 Juta Siap Cair Ke Siswa Berciri Ini, Cek Disini /Tangkap layar Instagram.com/@sobatpip

PORTAL SULUT – Kabar gembira bagi para pelajar di seluruh Indonesia, pasalnya bantuan uang Rp 1 Juta akan segera cair.

Bulan Agustus 2023 pemerintah telah mempersiapkan pencairan dana bantuan BLT bagi para siswa dengan beberapa ciri.

PIP Kemdikbud 2023 merupakan pemberian bantuan pendidikan berupa uang BLT dengan besaran hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumenep Jawa Timur, Tawarkan Pesona Indah Bak Surga!

Dengan adanya program PIP Kemdikbud ini diharapkan bisa membantu siswa yang berlatar belakang kurang mampu.

Tujuan pemberian bantuan uang BLT kepada siswa ini tentunya agar mereka bisa menikmati pendidikan secara merata.

Dilansir dari kemendikmud.co.id pada tanggal 3 Agustus tahun 2023, berikut besaran PIP siswa yang akan segera dicairkan.

· Siswa SD: Rp 450 ribu

· Siswa SMP: Rp 750 ribu

· Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta

Perlu diingat program bantuan PIP Kemdikbud 2023 disalurkan hanya kepada penerima yakni siswa pemilik KIP kemudian namanya sudah terdata di Dapodik serta DTKS Kemensos.

Baca Juga: Akhirnya Reformulasi PPPK Teknis 2022 Mulai Berlaku! Ini Isi Aturan Lengkapnya

Adapun berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 online lewat HP di link pip.kemdikbud.go.id bisa gunakan HP pun Laptop.

1. Buka browser lalu login pip.kemdikbud.go.id

2. Lalu input nomor NIK dan NISN

3. Ketikan jawaban dari perhitungan pada kolom

4. Selanjutnya klik "cari"

Kemudian akan muncul informasi mengenai penerimaan PIP Kemdikbud. Siswa dengan ciri dapat SK Pemberian maka uang BLT sudah cair di ATM bank penyalur.

Apabila siswa KIP dapat status SK Nominasi maka harus lakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur PIP Kemdikbud.

Sebagai informasi PIP Kemdikbud cair dengan tiga termin setiap tahunnya yang mana siswa KIP hanya menerima satu kali dana PIP untuk setiap tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler