Akhirnya Reformulasi PPPK Teknis 2022 Mulai Berlaku! Ini Isi Aturan Lengkapnya

- 3 Agustus 2023, 09:33 WIB
Akhirnya Reformulasi PPPK Teknis Mulai Berlaku! Ini Isi Lengkapnya
Akhirnya Reformulasi PPPK Teknis Mulai Berlaku! Ini Isi Lengkapnya /

PORTAL SULUT - Yang ditunggu-tunggu soal reformulasi PPPK Teknis akhirnya ditetapkan.

Kabar baik ini disambut gembira PPPK Teknis 2022, termasuk PPPK Kemenag 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait telah selesai membahas telaahan terkait hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.

Baca Juga: KUR Bunga Ringan Bagi Alumni Kartu Prakerja, Hanya 3 Persen Non Jaminan

Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Rabu (02/08).

“Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,” imbuh Anas.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x