Jelang Terima NI, PPPK Kemenag 2022 Wajib Tahu Aturan Terbaru Kontrak Kerja dan Cuti

31 Juli 2023, 09:34 WIB
Segera Terima NI, PPPK Kemenag 2022 Wajib tahu Aturan Terbaru Kontrak Kerja dan Cuti /


PORTAL SULUT - Hingga 30 Juli 2022, sudah 14.341 Calon PPPK Kemenag 2022 yang ditetapkan Ni PPPK.

Sisanya sekira 13 ribu masih dalam proses penetapan. Ditargetkan Agustus 2023 penetapan NI PPPK tuntas.

"Terbit NI PPPK 14.341," tulis instastory @casnkemenag.

Baca Juga: 20 Lowongan Kerja Lulusan SMA, SMK, D3 dan S1 Fresh Graduate di PT. Kalimantan Prima Persada (KPP MINING)

Nah sebelum mulai masuk kerja, berikut beberapa hal yang wajib diketahui oleh PPPK Kemenag 2022.

Kontrak Kerja

Soal ketentuan masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikatakan, usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja disampaikan kepada Menteri PAN-RB paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Apabila usulan tak dijawab dalam jangka waktu 3 bulan sejak usulan, maka usulan yang dimaksud akan dianggap disetujui.

Perlu diketahui, dalam peraturan yang sama pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah disetujui PPK.

Baca Juga: Datangi Bank Ini dan Cairkan PIP 2023, Hari Terakhir Aktivasi Rekening, Ini Caranya

Namun kontrak PPPK ini akan diperbaharui.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) agar masa kontrak kerja PPPK guru otomatis diperpanjang sampai batas pensiun 60 tahun, selama dibutuhkan instansi dan tidak tersangkut kasus hukum.

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Semoga terrealisasi ya Bapak Ibu Guru," ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani

Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah merespons usulan Ditjen GTK Kemendikbudristek. Melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, pihak Kementerian PAN-RB memaparkan beberapa peraturan terkait PPPK, yaitu:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 4 ayat 2 menyebut bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

2. Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK disebutkan:

- Ayat 1 berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.

- Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

- Ayat 4 berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.

Baca Juga: Apakah Libur Hari Raya Galungan 2023? Berikut Link Twibbon dan Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2023

Masa Cuti PPPK.

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut.

1. Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji.

a. PPPK diberikan cuti untuk untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali.

b. PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang ditinggalkan serta ketersedian pegawai yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan.

c. PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan.

d. Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yg telah diambil.

2. Cuti Sakit

a. Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 (bulan) atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.

b. Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif sebagaimana huruf a di atas diberikan 1 (satu) kali daiam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

c. Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) kerja kumulatif.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler