Gaji 13 Belum Cair, Ini Jawaban dari Kementerian Keuangan, Ternyata...

25 Juni 2023, 08:09 WIB
Pencairan gaji 13 /PMK Nomor 39 Tahun 2023

PORTAL SULUT - Pencairan gaji 13 sudah dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023. Namun ada sejumlah daerah yang hingga akhir Juni 2023 belum juga cair.

Apa penyebabnya?

"Gaji 13 Binjai Sumatera Utara sampai detik ini belum cair," tulis salah satu nitizen di grup FB Info sertifikasi guru.

"Senasip pak, Dharmasraya juga belum," tulis nitizen lainnya.

SEperti diketahui, Gaji 13 ini diberikan kepada

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan

Baca Juga: Terjawab Kapan PPPK Kemenag 2022 Terima Gaji Pertama, Siap-siap Terima Rp9 Juta

Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.

Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.

Soal adanya daerah yang belum mencairkan gaji 13 hingga pertengahan bulan Juni ini, menurut Kemenkeu, pencairan akan dilakukan mengikuti jadwal operasional perbankan terkait yang nantinya akan disalurkan kepada para PNS dan ASN lainnya.

Pencairan gaji ke-13 bisa saja terlambat dibayarkan. Apabila ini terjadi, maka gaji ke-13 akan diberikan setelah Juni 2023.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 ini juga mengacu pada kesiapan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang telah menyerahkan syarat laporan pertanggungjawaban.

Alasan kedua daerah terlambat mencairkan gaji 13 adalah pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah yang terlambat. Pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, tentunya harus mengajukan SPM ke KPPN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler