Tunjangan Insentif Guru Kemenag 2023 Belum Cair, Ternyata Ini Alasan dan Jadwalnya

21 Juni 2023, 10:09 WIB
Guru PAI Galau, Tunjangan Insentif Guru Kemenag Belum Cair, Hanya sampai 27 Juni 2023 /


PORTAL SULUT - Sebanyak 216.461 guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK akan mendapatkan tunjangan insentif tahap I tahun 2023.

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama.

Baca Juga: 27.030 Tenaga Honorer Langsung Diangkat jadi PPPK 2023 Tanpa Tes, Ini Namanya

Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 216.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," ujar pria yang akrab disapa Zain di Jakarta seperti dikutip dari website Kemenag.

Para guru madrasah ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.

Baca Juga: Unik dan Langka, Inilah Fakta dari Suku Buton yang Memiliki Mata Berwarna Biru dari Sulawesi Tenggara

Lantas kapan tahap II? Berikut jadwalnya

Kementerian Agama menjelaskan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 akan segera memasuki penyaluran tahap II.

Namun sebelumnya ada hal yang wajib dilakukan oleh calon penerima.

Hal ini sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada Kepala Kantor Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

Poin surat tertanggal 20 Juni 2023 tersebut adalah:

1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran tunjangan insentif tahap I

Baca Juga: Selain Wakatobi, Inilah Spot Menyelam Terbaik di Sulawesi Tenggara

2. Guru kandidat calon penerima tunjangan insentif tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag kabupaten/kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan insentif nomor 183 tahun 2023.

3. Guru kandidat calon penerima tunjangan khusus tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan khusus nomor 182 tahun 2023.

4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutahiran data pribadi seperti:

- nama lengkap (disesuaikan KTP)

- Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK)\

- Nomor Induk Kependidikan (NIK)

- Tempat lahir (disesuaikan KTP)

- Tanggal lahir (disesuaikan KTP)

5. Pemutahiran data dilakukan hingga 27 Juni 2023

6. Pengambilan data kandidat calon penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler