Adakah Cuti Bersama Hari Idul Adha Buat PNS? MOHON MAAF, Kata Presiden Jokowi Hanya Ada di Tanggal Ini

13 Juni 2023, 11:42 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Dok. Set Presiden/

PORTAL SULUT - Banyak PNS yang bertanya-tanya apakah hari raya Idul Adha akan ada cuti bersama? Cek disini.

Ternyata cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan jatuh di tanggal ini, kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Apakah cuti bersama itu jatuh di hari raya Idul Adha?

Untuk jadwal cuti bersama PNS ini, Presiden Jokowi telah mengaturnya di salah satu Keputusan Presiden (Keppres).

Regulasi itu adalah Keputusan Presiden dengan Nomor 8 Tahun 2023.

Untuk diketahui, regulasi ini merupakan Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: Kerja Sesuai Domisili, Ini Lowongan Kerja PT Pos Indonesia, Ijazah SD, SMP, SMA Bisa Daftar

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023," demikian bunyi Keppres Nomor 8 Tahun 2023.

Untuk selanjutnya, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang bisa diakses di laman resmi setkab.go.id.

Adapun Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Inilah cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi:

– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah

– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

Berhubung jadwal cuti bersama itu telah lewat, maka ada jadwal selanjutnya untuk PNS.

Jadwal cuti bersama untuk PNS pada tahun 2023 ini, tersisa 1 tanggal lagi.

Baca Juga: Pelindo Buka Lowongan Kerja Magang Besar-besaran, Non Pengalaman, Ini Syaratnya

Namun ternyata, jadwal cuti bersama itu tidak jatuh pada hari raya Idul Adha.

Inilah jadwal cuti bersama selanjutnya yang diatur Jokowi dalam Keppres 13/2023:

– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal

Demikianlah jadwal cuti bersama yang ditetapkan Jokowi, bukan di hari raya Idul Adha.*

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler