PORTAL SULUT - Informasi lowongan kerja terbaru.
RSUD dr.Soedarso yang berada di Provinsi Kalimantan Barat sedang membutuhkan banyak pegawai.
Saat ini RSUD dr.Soedarso sedang membuka lowongan pekerjaan untuk 130 orang. SMA dan SMK bisa mendaftar.
Dikutip dari https://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id/ diinfokan tentang Pengumuman Rekrutmen Pegawai BLUD yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya RSUD dr.Soedarso Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.
Kebutuhan formasi yang dibutuhkan sejumlah 130.
Pendaftaran dibuka mulai 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2023 dengan mengakses https://kalbar.link/Rekrut2023.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 RESMI Diumumkan? Ini Kabar Terbarunya
FORMASI :
1.Perawat
2.Penata Anestesi
3.Perekam Medis
4.Penata Labkes
5.Radiografer
6.Radiografer Radioterapi
7.Nutrisionis
8.Teknisi Elektromedis
9.Asisten Apoteker
10.Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi
11.Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
12.Analis Pemasaran dan Kerjasama
13.Pengadministrasi Penerimaan
14.Pengelola Teknologi Informasi (TI)
15.Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika
16.Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
17.Pemeriksa Kelistrikan
18.Pemulsaran Jenazah
19.Pengemudi Ambulan
20.Binatu Rumah Sakit/Sterilisasi
KUALIFIKASI DAN KEBUTUHAN
1.Perawat
Kualifikasi Pendidikan : Profesi Ners (lebih diutamakan), D-III Keperawatan (minimal)
Kebutuhan : 60
2.Penata Anestesi
Kualifikasi Pendidikan : D-IV Keperawatan Anestesi/Penata Anestesi
Kebutuhan : 4
3.Perekam Medis
Kualifikasi Pendidikan : DIII/DIV Rekam Medis dan Informasi Kesehatan/ Perekam dan Informasi Kesehatan/ Manajemen Informasi Kesehatan
Kebutuhan : 9
4.Penata Labkes
Kualifikasi Pendidikan : DIII Analis Kesehatan/Teknik Transfusi Darah
Kebutuhan : 8
5.Radiografer
Kualifikasi Pendidikan : DIII/D-IV Radiologi/sejenis
Kebutuhan : 2
Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemenag 2022 Bikin Resah Peserta, Ternyata Begini Besaran Gajinya
6.Radiografer Radioterapi
Kualifikasi Pendidikan : DIII/DIV Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi
Kebutuhan : 4
7.Nutrisionis
Kualifikasi Pendidikan : DIII/DIV Gizi
Kebutuhan : 2
8.Teknisi Elektromedis
Kualifikasi Pendidikan : DIII/Elektromedis
Kebutuhan : 2
9.Asisten Apoteker
Kualifikasi Pendidikan : DIII Farmasi
Kebutuhan : 4
10.Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi
Kualifikasi Pendidikan : DIII/S1 Administrasi/ Manajemen
Kebutuhan : 10
11.Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
Kualifikasi Pendidikan : DIV/S1 Desain Komunikasi Visual/ Manajemen Informatika dan Komputer/sejenis
Kebutuhan : 1
12.Analis Pemasaran dan Kerjasama
Kualifikasi Pendidikan : S1 Hukum
Kebutuhan : 1
13.Pengadministrasi Penerimaan
Kualifikasi Pendidikan : DIII/S1 Akuntansi/Manajemen/Administrasi
Kebutuhan : 2
14.Pengelola Teknologi Informasi (TI)
Kualifikasi Pendidikan : DIII/S1 Manajemen Informatika/Teknik Informatika/Sistem Informasi
Kebutuhan : 2
15.Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika
Kualifikasi Pendidikan : SMK/DIII Teknik Elektro/sejenis
Kebutuhan : 4
16.Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Kualifikasi Pendidikan : SMK/DIII Teknik Elektro/sejenis
Kebutuhan : 1
17.Pemeriksa Kelistrikan
Kualifikasi Pendidikan : DIV/S1 Teknik Sipil/sejenis
Kebutuhan : 1
18.Pemulsaran Jenazah
Kualifikasi Pendidikan : Minimal SMA/SMK
Kebutuhan : 2
19.Pengemudi Ambulan
Kualifikasi Pendidikan : Minimal SMA/SMK
Kebutuhan : 3
20.Binatu Rumah Sakit/Sterilisasi
Kualifikasi Pendidikan : Minimal SMA/SMK
Kebutuhan : 8
Baca Juga: Ini Link Pengumuman Resmi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 dan Jadwal Pengisian DRH
1.PERSYARATAN UMUM
a.Warga Negara Republik Indonesia;
b.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali bagi pegawai yang telah mengabdi minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari Direktur RSUD dr.Soedarso;
c.Lulusan perguruan tinggi terakreditasi minimal B / Baik Sekali;
d.Mampu mengoperasikan komputer minimal program perkantoran (Microsoft Office);
e.Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna;
f.Tidak berstatus karyawan tetap di instansi lain, atau tidak terikat kontrak kerja dengan instansi lain;
g.Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi manapun;
h.Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan;
i.Berkelakuan baik; dan
j.Diutamakan memiliki pelatihan linier sesuai dengan formasi yang dilamar.
2.PERSYARATAN KHUSUS
Harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku bagi tenaga kesehatan sesuai formasi yang dilamar.
3.JADWAL KEGIATAN PENERIMAAN PEGAWAI BLUD
Kegiatan akan berlangsung selama bulan Juni 2023. Kegiatan diawali dengan Pengumuman secara bertahap di mulai tanggal 5 Juni 2023 yang dipublikasikan di situs web resmi RSUD dr.Soedarso (https://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id/).
4.TAHAPAN, TATA CARA DAN KETENTUAN SELEKSI
a.Pendaftaran :
1) Pendaftaran melalui link https://kalbar.link/Rekrut2023 sesuai ketentuan.
2) Selain Mekanisme 4.A 1) pendaftaran melalui mekanisme lainnya tidak berlaku dan tidak akan di proses. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar 1 (satu) formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Berkas pendaftaran dan berkas yang sudah dikirimkan menjadi hak milik Panitia yang tidak dapat diminta kembali.
3) Hasil scan berwarna dokumen asli terdiri dari (dalam bentuf PDF) :
a) Surat lamaran kerja ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Soedarso;
b) Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
c) KTP;
d) Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan menggunakan atasan putih formal.
e) Ijazah sesuai formasi pendidikan;
f) Transkrip nilai;
g) Salinan akreditasi program studi;
h) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres;
i) STR bagi tenaga kesehatan;
j) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani kontrak dengan instansi/lembaga lain bermaterai Rp 10.000,-;
k) Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Pegawai BLUD bermaterai Rp. 10.000,-;
l) Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas/RS Pemerintah;
m) Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan
n) Sertifikat Pelatihan (jika ada);
4) Dokumen diunggah pada proses pendaftaran, sesuai ketentuan. Dokumen harus lengkap dan kekurangan berkas tidak dapat disusulkan melalui mekanisme apapun. Pelamar yang mengunggah berkas tidak lengkap dan atau tidak sesuai spesifikasi/persyaratan akan dinyatakan gugur.
b.Pelaksanaan Seleksi :
1) Panita melakukan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi terhadap berkas pendaftaran yang telah diterima. Seleksi administrasi hanya memvalidasi berkas pelamar yang masuk sesuai ketentuan periode pendaftaran. Berkas yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada website resmi RSUD dr.Soedarso Provinsi Kalimantan Barat. Peserta yang lulus, berhak mengikuti seleksi selanjutnya.
2) Seleksi Kompetensi dilaksanakan luring. Seleksi Kompetensi dilakukan untuk mengukur kemampuan dan atau keterampilan peserta seleksi yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
3) Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara kompetensi manajerial, teknis dan kompetensi sosial kultural.
Baca Juga: Hasil Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, 6 Hal Ini yang Sering Terlupakan saat Mengisi DRH
c.Penerimaan dan Penempatan Pegawai Kontrak :
1) Peserta yang lulus seluruh seleksi, dinyatakan diterima sebagai Pegawai BLUD.
2) Pengumuman peserta yang dinyatakan diterima Pegawai BLUD diumumkan di situs website RSUD dr.Soedarso.
3) Peserta yang dinyatakan diterima sebagai Pegawai BLUD, akan mengikuti proses penerimaan pegawai yaitu Lapor Diri, Proses Pemberkasan, dan Penempatan pada waktu yang ditentukan.
d.Lain-lain :
1) Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD tidak dipungut biaya.
2) RSUD dr.Soedarso tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan RSUD dr.Soedarso atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai BLUD RSUD dr.Soedarso.
3) Peserta harus memantau pengumuman di situs website RSUD dr.Soedarso selama proses seleksi. Kelalaian melihat hasil seleksi merupakan tanggung jawab peserta.
4) Tidak diperkenankan melakukan pendaftaran ganda.
5) Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
6) Apabila dikemudian hari peserta terbukti memberikan data palsu maka kelulusan dibatalkan.
7) Jadwal seleksi dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan jadwal akan diumumkan melalui situs web RSUD dr.Soedarso (https://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id/).