Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Berakhir Hari Ini, Ini Jadwal Gaji Pertama dan Besarannya

4 Mei 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Berakhir Hari Ini, Ini Jadwal Gajian Pertama PPPK Guru 2022 /Instagram/@gocpns2021/

PORTAL SULUT - Anda peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022, apakah sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH)?

Kamis 4 Mei 2023 hari ini adalah batas akhir pengisian DRH.

Pengisian DRH PPPK guru 2022 menjadi dasar pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data DRH yang diupload oleh calon PPPK guru 2022 akun SSCASN terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN.

DRH PPPK (P3K)di SSCASN akan ditarik ke SIASN. Data itulah yang menjadi bahan BKPSDM atau BKD untuk mengusulkan penetapan NI PPPK ke BKN.

Baca Juga: Sekolah Tinggi Kedinasan Paling Banyak Peminat, Lulus Langsung Jadi CPNS

Lantas kapan PPPK Guru 2022 akan mendapatkan SK dan gaji pertama?

Berikut ini tahapan pengusulan NI PPPK Guru 2022.

BKN yang menerima usul penetapan NI dari BKPSDM akan melakukan verifikasi dan validasi.

Setelah dilakukan verifikasi, BKN akan menerbitkan persetujuan teknis (pertek) NI PPPK.

Pertek NI PPPK inilah yang menjadi acuan BKPSDM untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Bupati atau Wali Kota akan menetapkan SK PPPK guru maksimal 30 hari setelah usul penetapan NIP dari BKPSDM ke BKN.

Artinya, SK PPPK guru 2022 kemungkinan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2023.

Penyerahan SK PPPK guru 2022 dan penandatanganan perjanjian kerja akan dilaksanakan pada Juni 2023.

Jika melihat dari TMT, maka dpastikan para guru akan menerima gaji mulai Juni 2023.

Baca Juga: SEKOLAH PILIHAN! Daftar 20 Sekolah Terbaik Tingkat SMP dan SMA di Muba, Sumatera Selatan

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler