Kartu Prakerja Gelombang 52 Peserta Bisa Dapat Insentif Rp1,4 Juta, Ini Caranya

2 Mei 2023, 09:00 WIB
Kabar Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 52, Peserta Bisa Dapat Insentif Rp1,4 Juta, Ini Caranya /Instagram.com/@rumahsiapkerja

PORTAL SULUT - Kartu Prakerja sudah masuk gelombang 52. Nah, untuk gelombang 52 ini, ternyata peserta bisa mendapatkan bantuan insentif Rp1,4 juta.

Lantas bagaimana caranya?

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pada tahun 2023 ini Pemerintah akan menambah besaran bantuan Kartu Pra Kerja 2023 menjadi Rp4,2 juta.

Angka tersebut terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Penerima Kartu Pra Kerja 2023 juga akan mendapat bantuan sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Adapun syarat penerima bantuan program pelatihan dari pemerintah ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia (WNI) usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Unggul dan Berprestasi! Inilah Sekolah Terbaik di Kota Bukittinggi Sumatera Barat, Cek Sekolahmu Disini

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal mempunyai 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Nah jika melihat syarat diatas maka dalam satu keluarga atau satu NIK bisa mendapatkan 2 bantuan dengan total Rp8,4 juta atau insentif Rp1,4 juta dalam satu KK.

Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 51.

Untuk memulai pendaftaran akun, simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 berikut ini:

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, kemudian buat akun di situs tersebut.

2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.

3. Kamu akan menerima notifikasi melalui email.

4. Selanjutnya buka email yang didaftarkan dan lakukan verifikasi.

5. Setelah berhasil verifikasi maka pembuatan akun Kartu Prakerja selesai.

Selanjutnya untuk mendaftar Kartu Prakerja ikuti langkah berikut:

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Verifikasi KTP dan scan (pindai) wajah.

3. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor Kartu Keluarga dan tanggal lahir.

4. Klik Lanjut.

5. Lengkapi data diri.

6. Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama dengan alamat di KTP.

7. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

8. Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera Hp dan memperhatikan panduan.

9. Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik Gunakan Foto.

Baca Juga: Daftar Sekolah Unggulan di Banyuwangi Versi Nilai UTBK Nasional Top 1000 Terbaik di Indonesia, Referensi PPDB

10. Berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan wajah sambil berkedip, pastikan memperhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

11. Klik Scan Wajah, paskan sesuai pengaturan wajah dalam lingkaran kemudian lakukan kedipan hingga sistem mengatakan verifikasi wajah berhasil.

12. Lanjut ke tahap berikutnya, verifikasi nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.

13. Setelah menerima kode OTP pada nomor Hp yang terdaftar, kemudian masukkan kode tersebut.

14. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Isi sampai selesai, jika sudah klik Lanjut.

15. Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes.

16. Bila selesai mengikuti tes maka berikutnya lakukan pilih Gelombang 51 di dashboard. Terus klik Gabung Gelombang.

17. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk lanjut tahap berikutnya.

18. Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai. Kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler