Ada Aturan Terbaru Jam Masuk Sekolah, Guru dan Siswa Wajib Tahu

26 April 2023, 07:18 WIB
Ilustrasi Ini Aturan Terbaru Jam Masuk Sekolah Negeri, Guru dan Siswa Wajib Tahu /


PORTAL SULUT - Ada perubahan jam sekolah bagi sekolah negeri. Mulai tahun depan atau 2024, semua sekolah negeri wajib menerapkan jam kerja 5 hari.

Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan dalam Pasal 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, bahwa Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Hari Kerja Instansi Pemerintah yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, bahwa Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktusetempat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Baca Juga: SMAN 2 MRANGGEN dan SMPN 2 Demak Nomor 1, Ini Daftar 17 Sekolah Terbaik Nasional Lainnya di Demak

Jam istirahat yaitu:

a) hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan

b) selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

Sedangkan ketentuan Jam istirahat pada bulan Ramadhan yaitu:

a) hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan

b) selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

Bagi Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Ada ketentuan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni ASN dapat bekerja tidak harus dikantor.

Dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, dinyatakan bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibelsecara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Namun Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel pada jam kerja wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler