Aturan Terbaru Jam Kerja PNS Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 2023

24 April 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi jam kerja PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

PORTAL SULUT - Ada perubahan aturan terkait jam kerja PNS tahun 2023.

Perubahan jam kerja ini efektif setelah cuti berasama Idul Fitri 2023.

PNS wajib memperhatikan jam masuk kerja setelah lebaran yang berubah agar tidak terkena sanksi.

Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 pada bulan April ini.

Perpres ini mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Dalam aturan tersebut tak hanya berisi tentang aturan hari dan jam masuk kerja PNS tapi juga tentang jam operasional instansi pemerintah.

Baca Juga: Terjawab Ini 2 Alasan Sertifikasi 2023 Triwulan I Belum Cair dan Jadwal Pencairan Pasca Lebaran

Peraturan terbaru ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.

Seperti diketahui, cuti bersama Idul Fitri 2023 mengalami perubahan. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama itu melalui SKB 3 Menteri terbaru. Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:

Libur Nasional: 22-23 April 2023

Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

1. Hari kerja

PNS bekerja selama 5 hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai Jumat.

2. Jam kerja

PNS bekerja selama 37 jam 30 menit dalam waktu seminggu.

Untuk PNS yang ditugaskan untuk perjalanan dinas, jam kerja dapat fleksibel sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

3. Jam masuk

PNS masuk kerja pada pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.

Sementara waktu istirahat PNS pada hari Senin sampai Kamis sebanyak 60 menit.

Sedangkan waktu istirahat PNS pada hari Jumat selama 90 menit.

Itulah aturan terbaru jam masuk kerja PNS yang berubah setelah libur lebaran.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler