Terjawab Ini 2 Alasan Sertifikasi 2023 Triwulan I Belum Cair dan Jadwal Pencairan Pasca Lebaran

24 April 2023, 11:41 WIB
Terjawab Ini 2 Alasan Sertifikasi 2023 Triwulan I Belum Cair dan Jadwal Pencairan Pasca Lebaran /


PORTAL SULUT - Sejumlah daerah belum bisa mencairkan sertifikasi guru 2023 triwulan I. Ada 2 alasan sertifikasi triwulan I belum cair.

Sejumlah guru pun terus bertanya-tanya kaan sertifikasi guru 2023 triwulan I cair pasca lebaran.

Terinformasi baru 20 daerah bisa mencairakan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Untuk berapa nilainya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Tak Perlu Nunggu Bantuan PKH Tahap 2, Daftar di Sini agar Dapat Rp1,4 Juta Per KK

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

SKTP adalah adalah sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Surat tersebut menandakan dan akan memberikan kepastian terhadap seorang guru yang akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Jika surat tersebut sudah ada, maka silakan di cek dana yang masuk di link resmi TPG.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

Bagaimana cara cek SKTP sertifikasi guru triwulan I melalui Info GTK Kemendikbud? Simak caranya sebagai berikut:

1. Login ke situs resmi info gtk di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan username dan password Bapak dan Ibu Guru. Jika lupa silakan tanyakan username dan password ke operator dapodik.

3. Gulir ke bawah sampai bertemu menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Klik di sana dan periksa apakah sudah terdapat nomor SK atau belum pada bagian Tunjangan Profesi.

5. Jika sudah, bisa dicetak untuk pengurusan di dinas pendidikan apabila pada waktunya dana tidak cair.

Baca Juga: Kelompok Guru Jenis ini Wajib Pemutahiran Data Hingga 12 Mei 2023

Nah Guru Kemendikbud yang sudah menikmati sertifikasi guru triwulan I adalah:

1. Surabaya

2. Gorontalo

3. Jember

4. Lampung Selatan

5. Karawang

6. Malang

7. Jambi

8. Sumatera Utara

9. NTT

Berikut ini alasan sertifikasi belum cair.

1. Status belum valid.

Para guru wajib mengecek berkala status di INFO GTK. Jika belum valid maka dipastikan sertifikasi guru belum bisa caiir

2. Cuti Bersama

Kendala lainnya sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 belum cair adalah karena cuti bersama Idul Fitri 2023.

Seperti diketahui, cuti bersama Idul Fitri 2023 mengalami perubahan.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama itu melalui SKB 3 Menteri terbaru. Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:

Libur Nasional: 22-23 April 2023

Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Dipastikan sertifikasi guru akan cair mulai tanggal 26 April 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler