Daerah Ini Sudah Umumkan Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek di Sini

14 April 2023, 04:59 WIB
Link pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK Guru 2022 /


PORTAL SULUT - Akhirnya hasil kelulusan pasca sanggah PPPK Guru 2022 diumumkan mulai hari ini.

Tak banyak waktu untuk para guru untuk mengecek namanya, karena tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengusulan Nomor Induk (NI PPPK)

‎Setelah ditunda dari jadwal awal 8 April 2023, akhirnya pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK Guru 2022 diumumkan Jumat 14 April 2023, hari ini.

Plt. Kepala BKN Nomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 telah mengeluarkan surat soal penyesuaian jadwal tahapan PPPK Guru 2022.

Baca Juga: RESMI! Hari Ini Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Namamu di Sini

Adapun Jadwal penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 adalah sbb.

1. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d 16 April 2023

2. Pengisian DRH NI PPPK 15 April s.d 4 Mei 2023

3. Usul Penetapan NI PPPK 28 April s.d 22 Mei 2023

Berikut link pengumuman kelulusan pasca sanggah.

1. gurupppk.kemdikbud.go.id.

Ini caranya:

- Setelah berada di portal informasi seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, klik kotak kuning hasil seleksi pasca sanggah PPPK 2022.

- Isi NIK dan Nomor Peserta yang tertera di halaman tersebut.

- Klik cari data.

Setelah langkah tersebut Anda dapat melihat hasil pengumuman PPPK Guru 2022.

2. Melalui laman SSCASN

- Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/

- Pilih menu "Login" yang ada di atas kanan layar;

- Lalu isi NIK dan password:

- Pilih "Masuk";

- Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.

3. Melalui website masing-masing daerah.

Lantas daerah mana saja yang telah mengumumkan hasil kelulusan pasca sanggah? berikut penjelasannya.

Satu daerah yang telah menumumkan adalah Kabupaten Minahasa selatan yang berada di Provinsi Sulawesi Utara.

Dilihat dari website Minselkab.go.id sudah terlihat pengumuman terbaru tentang pasca sanggah tertanggal 9 April tahun 2023.

Berikut ini adalah isi lengkap pengumuman yang disampaikan oleh Pemda Minahasa Selatan.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.

Maka, setelah berakhirnya Tahapan Masa Sanggah dan Jawab Sanggah atas Hasil Seleksi Kompetensi Galon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru. Maka dengan ini disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga: CEK PAGI INI! Hasil Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Diumumkan dan Gaji Terbaru PPPK 2023

1. Pada tahapan masa sanggah tidak ada Peserta yang melakukan Sanggahan, maka Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 adalah sesuai Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPPPK/MS/III-2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 sebagaimana terlampir.

2. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing di sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 April sampai dengan 30 April 2023.

3. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi berhak ke Tahapan pemberkasan dalam rangka Penetapan Nomor Induk (Nl) PPPK, dan untuk Syarat Kelengkapan Dokumen akan disampaikan kemudian.

4. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Minahasa Selatan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

5. Kelalaian dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi tanggung jawab Peserta.

Bagi yang lolos maka tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus dilengkapi oleh pelamar yaitu :

a. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih dan berdasi hitam) dengan latar belakang berwarna merah;

b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatanganii oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;

d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :

1). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau Iebih;

2). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3). Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4). Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dirnaksud.

Soal gaji dan tunjangan, ini rilis terbaru dari BKN.

Daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Baca Juga: Hebat 3 Sekolah di Pemalang Ini, Masuk Sekolah Unggulan Nasional

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup:

1. Tunjangan keluarga,

2. Tunjangan pangan,

3. Tunjangan jabatan struktural,

4. Tunjangan jabatan fungsional,

5. Dan tunjangan lainnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler