Mulai 1 April Anak PNS Dapat Bantuan Rp4 Juta, Suami Atau Istri Rp8 Juta, Ini Ketentuannya

6 April 2023, 13:08 WIB
Mulai 1 April, Semua Anak PNS Dapat Bantuan Rp4 Juta, Suami Atau Istri 8 Juta, Ini Ketentuannya/TikTok /

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan baru soal bantuan bagi keluarga PNS.

Peraturan tersebut tertuang dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Mulai 1 April anak PNS akan dapatkan uang Rp4 juta cash dari Menkeu, Sri Mulyani.

Bukan itu saja, suami atau istri PNS akan mendapatkan Rp8 juta.

Namun ada syarat khusus bagi mereka yang mendapatkan bantuan. Simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: TAK PERLU ANTRI! Ini 57 Lokasi Penukaran Uang Baru di Provinsi MALUKU UTARA

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, menyebutkan bahwa anak PNS akan mendapat uang Rp4 juta cash.

Kebijakan Sri Mulyani ini juga menimbang untuk menjaga program tabungan hari tua bagi PNS beserta anak dan keluarga yang lainnya.

Keputusan Sri Mulyani untuk memberi anak PNS uang Rp4 juta cash ini tidak lain karena terdapat beberapa alasan, salah satunya adalah menjaga kesejahteraan para PNS beserta keluarga, termasuk anaknya.

Apabila PNS meninggal, keluarga dan anak yang ditinggalkan tetap bisa sejahtera dengan adanya dana yang diberikan pemerintah, lewat Sri Mulyani.

Berdasarkan pada PMK Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 4, inilah kriteria anggota keluarga yang akan menerima dana tersebut.

- PNS ataupun pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan dana cash senilai Rp8 juta.

- Istri atau suami PNS yang telah meninggal dunia diberikan dana cash sebesar Rp8 juta.

- Terakhir, anak seorang PNS yang meninggal dunia juga akan diberikan dana cash sebesar Rp4 juta.

Dengan begitu Askem atau Asuransi Kematian dapat dipastikan bisa didapatkan oleh para PNS.

Asuransi kematian ini akan berlaku mulai 1 April 2023 dan telah diputuskan oleh pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler