CEK REKENING di Tanggal Ini, Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 dan THR Guru Cair

1 April 2023, 04:56 WIB
Ilustrasi CEK REKENING di Tanggal Ini, Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 dan THR Cair /Pikiran Rakyat /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru PNS dan Non PNS. 2 tunjangan akan cair di tanggal ini.

Yang ditunggu-tunggu para guru aknhirnya datang juga. Ya berikut ini Kabar gembira untuk para guru.

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan THR 2023.

Saat ini para guru sedang menunggu kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.

Baca Juga: Jangan Kaget, Harga BBM Berubah Mulai Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini

Di akun Info GTK tanda-tanda pencairan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 sudah mulai terlihat.

Kemendikbud juga segera menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

Lantas kapan cairnya? simak di sini

Kemendikbud melalui Puslapdik menjelaskan jadwal pencairan sertifikasi guru triwulan I.

Katanya pencairan akan dilakukan setelah bulan Maret. Pencairan sertifikasi guru diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023

"Tunjangan Guru diberikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.

Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.

Sehingga SKTP dan SKTK baru bisa diterbitkan setelah Bulan Maret untuk Semester I. Silakan kunjungi laman puslapdik.kemdikbud.go.id untuk informasi Tunjangan Guru lebih detail," tulis Instagram @puslapdik_dikbud.

Ini artinya tanggal 1 April 2023 ini Kemendikbud akan menerbitkan SKTP dan SKTK. Selanjutnya dalam watu 3 hari kemudian sertifikasi akan cair.

SElain sertifikasi, pemerintah juga akan memberika tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru PNS dan PPPK.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lantas berapa besaran yang akan diterima guru?

Berdasarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.

Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.

Adapun, perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 adalah sebagi berikut:

Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).

Baca Juga: Daftar Harga Terbaru BBM Per 1 April 2023 di Seluruh Indonesia, Ada yang Turun, Cek Daftarnya di Sini

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Pada Pasal 6 diterangkan, THR dan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun demikian, THR dan gaji ke-13 untuk CPNS ini lebih kecil dari PNS. Sebab, ada komponen yang tidak dibayarkan secara penuh yakni gaji pokok yang hanya 80%.

Pensiunan juga akan kecipratan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler