9.043 Guru Madrasah dengan Syarat Ini Akan Cair Tunjangan Rp1.350.000 per Bulan

31 Maret 2023, 06:12 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain /Dok. Kemenag


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Tunjangan Rp1.350.000 per bulan akan segera dicairkan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

Namun tak semua guru madrasah akan mendapatkan tunjangan ini. Ada syarat agar guru dapat tunjangan sebesar Rp1.350.000 per bulan.

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru Raudhatul Athfal (RA) dan guru madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia.

Baca Juga: Ini Denda Jika Tak Lapor SPT Tahunan dan Cara Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain mengatakan, bahwa Tunjangan Khusus guru Raudhatul Athfal dan guru madrasah ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan.

"Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya, agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," ujar Zain, Rabu 29 Maret 2023.

Zain menyebutkan, total anggaran yang disiapkan Kemenag untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan guru madrasah pada pencairan tahap pertama ini sebesar Rp73 miliar.

"Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023," katanya.

Kendati demikian, Zain berharap, Tunjangan Khusus ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru madrasah yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Kemudian, proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

Sebab, kata Zain, kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru.

"Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing.

Baca Juga: HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda

"Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan," terangnya.

Ajang menambahkan, bahwa tata kelola pemberian Tunjangan Khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan.

"Hal ini guna mewujudkan penyaluran Tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah," tutupnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler