Cek di Sini Jadwal PPG Dalam Jabatan 2023, Syarat dan Berapa Biayanya?

30 Maret 2023, 06:48 WIB
Cek di Sini Kapan PPG Daljab 2023, Syarat dan Berapa Biayanya /

PORTAL SULUT - Berikut ini informasi terbaru pelaksanaan PPG 2023.

Jelang pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023, sejumlah guru yang belum bersertifikasi menanyakan jadwal pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023.

Berikut akan dibahas kabar terbaru pembukaan PPG 2023.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Baca Juga: Cair Jelang Lebaran, Pekerja Daftar di Sini untuk dapat 700 Ribu Bukan dari BSU 2023

Syarat Umum PPG

1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT

2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar

3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.

Syarat PPG Dalam Jabatan

- Lulusan S1 atau D4

- Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015

- Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat

- Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017

- Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)

- Melengkapi semua syarat dokumen

- Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Syarat Berkas

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi

- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan

- Fotokopi SK mengajar yang asli

- Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG

- Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut adalah beberapa tahap seleksi dalam PPG dalam jabatan:

1. Seleksi Administrasi

Tahap ini merupakan tahap awal seleksi PPG dalam jabatan. Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi lainnya seperti surat izin dari kepala sekolah, riwayat pendidikan, dan sertifikat kompetensi yang dimiliki.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD merupakan tahap seleksi berupa tes tulis yang mengukur kemampuan calon peserta dalam bidang umum seperti matematika, bahasa Indonesia, dan pengetahuan umum.

Baca Juga: Bukan Cek di eform bri co id, Ini Cara Mendapatkan Bantuan UMKM 6 Juta Tanpa Daftar BPUM 2023 atau BLT UMKM

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan tahap seleksi yang mengukur kemampuan calon peserta dalam bidang keahlian yang akan dipilih.

Tahap ini biasanya terdiri dari tes tertulis, observasi pembelajaran, dan wawancara.

4. Pelatihan

Setelah lolos tahap seleksi, calon peserta akan mengikuti pelatihan yang terdiri dari beberapa modul pelatihan.

Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan calon peserta dalam bidang keahlian yang dipilih.

5. Ujian Akhir

Ujian akhir dilakukan untuk mengukur pemahaman dan kemampuan calon peserta setelah mengikuti pelatihan.

Calon peserta yang lulus ujian akhir akan mendapatkan sertifikat PPG dan dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat.

Seleksi dalam PPG dalam jabatan merupakan proses yang cukup ketat dan kompetitif.

Oleh karena itu, calon peserta perlu mempersiapkan diri secara matang dan memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat lolos seleksi.

PPG Dalam Jabatan tidak dikenakan biaya. Pasalnya, biaya sudah disediakan oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK.

Lantas kapan pembukaannya?

Dikutip dari website resmi Kemdikbud, PPG 2023 belum dibuka. Nah untuk informasi soal pedaftaran PPG 2023 bisa pantau di KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler