PORTAL SULUT - Ada satu bantuan untuk pekerja yang cair jelang Idul Fitri. Namun syaratnya wajib daftar.
Jelang Lebaran 2023, pekerja bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bukan lewat program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023, tapi lewat program lainnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menghentikan BSU ditahun 2023 ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan BSU hanya disalurkan ketika adanya kenaikan harga BBM. Begitu pun dengan BLT Subsidi Upah 2021, yang hanya disalurkan karena adanya pandemi Covid-19.
Adapun syarat BSU lalu adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan
5. Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Dapat disimpulkan BSU 2023 tak ada lagi. Meski BSU 2023 dihapus, masyarakat tidak perlu khawatir sebab Pemerintah akan tetap memberikan bantuan kepada pekerja sebesar Rp700 ribu.