Kabar Gembira, Ini Jadwal TERBARU Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru Januari-Maret 2023

7 Maret 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira, Ini Jadwal TERBARU Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru Januari-Maret 2023 /Foto: InfoPublik.id/

PORTAL SULUT - Akun info.gtk.kemdikbud.go.id berubah. Apakah ini juga akan berimbas dengan pencairan TPG atau sertifikasi bulan Januari hingga Maret 2023?

Ada yang berubah di info.gtk.kemdikbud.go.id. Cek akun sekarang karena info.gtk.kemdikbud.go.id hadir dengan tampilan baru.

"Info gtk dengan wajah baru," tulis salah satu guru yang ditulis dalam grup FB info sertifikasi guru 2023.

"Alhamdulilah udah ada perubahan biar cepat valid," tulis guru lainnya.

Baca Juga: CEK Ada Perubahan di Info GTK, Berikut Jadwal Terbaru Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru 2023

Namun pantauan Portal Sulut, info GTK masih dalam perbaikan. "Sistem Dalam Perbaikan. Saat ini layanan InfoGTK sedang dalam proses peningkatan sistem. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih," tulis info.gtk.kemdikbud.go.id.

Lantas bagaimana kabar Sertifikasi Guru atau TPG Januari hingga Maret 2023?

Dikutip dari Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut dijelaskan bahwa untuk jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Validasi dan penetapan penerima tunjangan

1. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayaran triwulan 1 di bulan Maret

2. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayaran triwulan 2 di bulan Juni

3. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran triwulan 3 di bulan September

4. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran triwulan 4 di bulan November.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Salah satu poinnya adalah nilai tunjangan serta jadwalnya. Dengan peraturan ini diharapkan tunjangan sertifikasi akan tepat waktu.

Seperti diketahui salah satu masalah yang sering diungkap para guru adalah molornya pencairan sertifikasi guru.

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Cair Sebelum Ramadhan, Cek Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Memiliki NUPTK.

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.

5. Memiliki NUPTK.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: 245 Guru Honorer P1 PPPK Guru 2022 DKI Jakarta Dibatalkan Penempatannya, Ini Namanya, TAK PERLU DOWNLOAD!

Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)

28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;

31 Mei : Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;

31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;

- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

- Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler