PPPK Guru 2022 yang Lulus 10 Maret 2023 Terancam Tak Dapat 1 Kali Tunjangan di 2023, Ini Besarannya

4 Maret 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi PPPK. PPPK Guru 2022 yang Lulus pada 10 Maret 2023 Terancam Tak Dapat 1 Kali Tunjangan di 2023, Ini Alasannya /Instagram/@gocpns2021/


PORTAL SULUT - Panselnas sepakat mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sebelum 10 Maret 2023.

Namun bocoran terbaru, pengumuman PPPK Guru akan diumumkan pada tanggal baik yakni tanggal 10 Maret 2023.

Ini sesuai kode yang ditulis Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Mohammad Ridwan, S.T., M.Eng dalam akun twiternya.

Baca Juga: Gerhana Matahari Hybrid Terjadi Saat Ramadhan 2023, Catat Waktunya

Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN ini menuliskan kode-kode yang diduga adalah waktu pengumuman PPPK Guru 2022.

"10.3.2023 pukul 10.03 hanya di https://sscasn.bkn.go.id ?," tulisnya.

Nah, melihat dari postingan tersebut kemungkinan PPPK Guru 2022 akan diumumkan pada tanggal 10 Maret 2023 pukul 10.03 WIB.

Dalam postingan tersebut juga terlihat ada link lain selain SSCASN untuk melihat pengumuman PPPK Guru 2022.

Ini menandakan jika SSCASN error karena banyaknya peserta yang buka, maka akan ada link lain untuk mengeceknya. Apa saja?

Pengumuman PPPK guru 2022 dapat dilihat melalui 2 link, yaitu https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/

1. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs BKN

- Buka https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, klik opsi Login

- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk

- Hasil seleksi administrasi PPPK guru muncul pada dashboard

2. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs Kemdikbud

- Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman

- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar

- Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard

Selain itu peserta juga bisa mengecek melalui website instansi atau BKDD daerah masing-masing.

Caranya KLIK DISINI kemudian tinggal cari instansi atau provinsi, kabupaten dan kota mana tempat anda mendaftar.

Selanjutnya akan ada petunjuk nama websitenya dan tinggal di klik.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022, SSCASN Error? Ini Link Pengumuman PPPK Guru 2022

Lantas apa tahapan setelah pengumuman?

Sebelum mendapatkan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK, peserta masih harus melewati beberapa tahapan yakni Masa sanggah yang biasanya 3 hari, Jawab sanggah 1 minggu, Pengumuman kelulusan pascasanggah selama 2 hari dan dilanjutkan dengan Pengisian DRH NI PPPK selama 3 sampai 4 minggu dan dilanjutkan dengan pengusulan penetapan NI PPPK.

Jika diprediksikan maka penetapan NI PPPK akan dimulai pada akhir April 2023.

Nah, jika penetapan NI PPPK Guru 2022 di akhir April 2023 maka PPPK Guru 2022 akan terancam mendapatkan satu tunjangan di tahun 2023 ini.

Tunjangan ini direncanakan akan cair pada pertengahan April 2023. Tunjangan tersebut adalah THR atau gaji 14.

Padahal sesuai aturan, seluruh ASN termasuk PPPK berhak mendapatkan gaji 13 dan THR.

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

Baca Juga: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Pastikan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer November 2023, Tapi...

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Namun kabar baiknya, salah satu daerah yakni Kabupaten Bogor telah menganggarkan gaji untuk PPPK.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi bersyukur dalam waktu dekat ini pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan guru PPPK.

“Pemerintah Kabupaten Bogor kan sudah menganggarkan Rp365 miliar untuk membayar gaji guru PPPK,” kata Dadeng Wahyudi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler