TERBARU! Kabar Gembira untuk Guru Honorer pada 14 Maret 2023, Penantian Panjang Terjawab

1 Maret 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi guru honorer /freepik.com


PORTAL SULUT - Penantian panjang para guru honorer akan segera terjawab. Jika sesuai jadwal 14 Maret 2023 nanti akan menjadi hari paling gembira untuk para guru honorer.

Ada apa di tanggal 14 Maret 2023?

Seperti diketahui, sejumlah guru honorer di sejumlah daerah di Indonesia sedang menunggu kabar ini.

Baca Juga: Akankah PPPK Guru 2022 Diumumkan Maret 2023? Ini Kata BKN: Cek di Link Ini

Ternyata kabar yang ditunggu-tunggu bukan hanya soal pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja (PPK) Guru, namun juga soal gaji atau tunjangan mereka.

Ya ini adalah kabar pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023

Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Penyaluran dana BOSP diatur dalam Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.

Sejumlah guru honorer menanyakan penyaluran BOSP tahap 1 tahun 2023. Pasalnya, salah satu komponen dari BOSP adalah pencaran gaji tenaga honorer.

Baca Juga: Ujian Kompetensi PPPK Kemenag Mulai 2 Maret, Ini Kisi-kisi Latihan Soal PPPK Kemenag 2022

"Dana BOS kapan cair? Udah dia bulan tak terima gaji honor. Anak Istri harus sabar. Ditambah lagi pengumuman PPPK Guru ditunda. Genap Sudah," tulis salah satu guru honorer di akun FB Grup Kemdikbud Info.

Beredar juga kabar pencairan BOS di salah satu daerah. "Assalamualaikum, informasi dari BJB, dana BOS baru masuk rekening tadi sore jam 18.00/ Mudah-mudahan besok pagi bisa di cek langsung dan diambil ke BJB. Informasi dari JB yang bisa diambil 60 persen dan bulan April 40 persen," informasi yang beredar di medsos.

Sebenarnya kapan jadwal pencairan BOS 2023?

BOS 2023 beda dengan BOS 2022. Berdasar Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril dalam sosialias itu menyampaikan, mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2022 berbeda dengan 2023.

Baca Juga: 10 Sekolah Termahal Dan Termewah Di Indonesia, Sekolah Para Anak Sultan

Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4. Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Lalu tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari.

2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Sementara untuk tahap 1 dibagi dalam 5 gelombang, yakni Gelombang 1 24 Januari 2024, Gelombang 2 14 Maret 2023, Gelombang 3 pada 11 April 2023 dan Gelombang 4 pada 5 Mei 2023 serta Gelombang 5 pada 8 Juni 2023.

Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.

Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:

Baca Juga: Selamat Datang Maret 2023, Bagaimana Kabar Pengumuman PPPK Guru 2022? Ini Kata BKN

2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.

3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.

4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.

2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.

3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.

4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Baca Juga: Harga BBM Naik Mulai 1 Maret 2023, Ini Daftarnya

Syarat pencairan dana BOS 2023 ini wajib dilakukan agar proses pencairan dana BOS 2023 lancar mulai dari tahap 1 hingga tahap 4.

Agar pencairan dana BOS 2023 berjalan lancar, Kemdikbud sudah memberikan arahan kepada seluruh sekolah. "Demi kelancaran penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 nanti, pastikan anda sudah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022," tulis pengumuman dari Kemdikbud.

Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh sekolah penerima dana BOS. Sebab jika dana BOS tahap 1 mengalami gangguan maka juga akan berdampak pada pencairan tahap berikutnnya.

Jika ada sekolah yang mengabaikan imbauan ini maka bisa menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dana BOS di sekolah tersebut. Kemdikbud memberikan batas pencatatan realisasi pembelanjaan selama 2022. "Sebelum 31 Januari 2023," tulisnya dikutip dari Twitter Pusdatin Kemdikbud.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler