Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

13 Februari 2023, 05:59 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Wajib Disiapkan /


PORTAL SULUT - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah segera dibuka. Kabar ini disampaikan Kemenendikbudristek dalam akun instagramnya, Minggu 12 Februari 2023.

"Kabar gembira! Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023 akan segera dibuka," tulis instagram @puslapdik_dikbud.

Pendaftaran KIP Kuliah dimulai dengan pembuatan Akun KIP Kuliah, dilanjutkan dengan pendaftaran sesuai jalur masuk perguruan tinggi yang dipilih.

Baca Juga: Kapan Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Siapa Saja yang Dapat? CEK DI SINI

Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2023:

Begini persyaratan yang harus kamu penuhi dalam alur pendaftarannya:

1. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus/akan lulus di tahun 2023 atau telah dinyatakan lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid dan sesuai dengan data Dapodik Kemendikbud.

3. Siswa memiliki histori nilai akademik yang baik.

4. Memiliki bukti dokumen sah yang menyatakan kondisi keterbatasan ekonomi

5. Siswa memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

6. Siswa lulus seleksi masuk kuliah mahasiswa baru di PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi A atau B. Program studi dengan akreditasi C dapat ditertimbangkan pada kasus tertentu.

Sementara itu, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan dokumen:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: FEBRUARI Promo Internet ICONNET PLN, Ini Daftar Harga dan Cara Berlangganan

6. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bagaimana dengan cara daftar KIP Kuliah? Nah, kamu bisa ikuti tata cara pendaftarannya di bawah ini:

1. Melakukan pendaftaran akun secara mandiri di laman web resmi KIP Kuliah di www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Kamu bisa juga melakukannya lewat mobile app KIP Kuliah.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktifmu.

3. Sistem akan melakukan validasi data dan menilai kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

4. Kalau akunmu disetujui, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email yang kamu daftarkan.

5. Kalau sudah, selesaikan proses pendaftarannya dan pilih jalur seleksi masuk kuliah yang ingin kamu ikuti.

6. Lalu, selesaikan semua proses pendaftaran seleksi masuk kuliah di perguruan tinggi yang kamu pilih. Nantinya sistem KIP kuliah akan menyinkronkan secara otomatis.

7. Bagi kamu yang telah dinyatakan lulus atau diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi lebih lanjut sebelum kamu diusulkan menjadi calon penerima KIP Kuliah.

Jika kamu dinilai memenuhi kualifikasi untuk menerima KIP Kuliah 2023, kamu akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa.

Bantuan biaya hidup ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Baca Juga: Selain Aceh, Ini 5 Gempa Paling Dasyat yang Pernah Terjadi di Indonesia

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:

1. Rp 800.000 per bulan

2. Rp 950.000 per bulan

3. Rp 1,1 juta per bulan

4. Rp 1,25 juta per bulan

5. Rp 1,4 juta per bulan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler