Kini Bikin PT Perorangan Hanya Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, RESMI!

8 Februari 2023, 07:11 WIB
HAH Bikin PT Hanya Rp50 Ribu, Ini Cara Daftarnya, RESMI! /Surakarta.go.id


PORTAL SULUT - Kini hanya modal Rp50 ribu anda bisa buat PT. Jangan takut, meski hanya Rp50 ribu namun legalitas ini resmi dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

PT yang dimaksud adalah Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Apa keunggulannya?

Dikutip dari website Kemenkumham, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Ada Kebijakan Baru PKH 2023 dan Cara Cek Nama Penerima Bansos 2023

Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.

Lantas apa kelebihannya?

Beberapa kelebihan perseroan perorangan yakni:

- Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

- Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri.

- Pendiriannya mudah, karena bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak hanya Rp50.000, dan prosesnya sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut.
- Tidak perlu ke notaris.

- Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar.

- Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.

- Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan (misalnya dengan perjanjian bagi hasil, baca juga artikel ini untuk persiapan mengakses modal).

- Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil, seperti kriteria berikut (baca juga artikel ini untuk melihat kriteria detail UMKM).

- Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Mundur, Nitizen Minta Kepala BKN Mundur, Ini Jawabannya

Syarat Mendirikan Perseroan Perorangan

Syarat mendirikan Perseroan Perorangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

- Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil;

- Memiliki satu pemegang saham;

- Pendiri harus berusia minimal 17 tahun; cakap hukum (memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melanggarnya);

- Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia;

- Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar yaitu :

- Menyiapkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- NPWP pendiri perusahaan; dan

- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,00;

- Menyiapkan informasi modal dasar, ditempatkan, dan disetor; dan

- Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.

Baca Juga: Pendaftaran Kurikulum Merdeka Dimulai, Ini Perbedaan dengan Kurikulum 2013, Guru dan Siswa Wajib Tahu!

Cara Pendaftaran

Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara online melalui website https://ptp.ahu.go.id/ dengan isian sebagai berikut :

- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;

- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;

- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;

- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

- Nilai nominal dan jumlah saham;

- Alamat Perseroan perorangan;

- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Setelah didaftarkan Perseroan Perorangan akan mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris seperti halnya dalam pendirian Perseroan Persekutuan Modal.

Panduan pendaftaran dapat dilihat pada link berikut :

https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perseroan_perorangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenkumham

Tags

Terkini

Terpopuler