Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer, Ini Penjelasan MenPANRB

7 Februari 2023, 20:49 WIB
Ilustrasi pegawai non ASN atau PPPK guru kembali dibuka 2023 /Dokumen Kabar Banten

PORTAL SULUT - Inilah kabar gembira bagi tenaga honorer dimana, pada Juni tahun 2023 nanti tes CPNS akan dibuka kembali untuk seluruh jenis pegawai tidak terkecuali tenaga kependidikan.

Hal ini secara resmi disampaikan oleh Kementerian PANRB melalui situs resminya, terkait dengan CPNS 2023 ini.

Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui sekaligus menekan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK dari status tenaga honorer.

Dikutip Chanel Youtube Viral One, Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.
 
Baca Juga: Pastikan Kuota ASN PPPK Guru Terpenuhi, Panselnas Umumkan Hasil Seleksi Pertengahan Februari 2023
 
Presiden secara resmi telah memberikan persetujuan tertulis pada Sabtu tanggal 4 Januari tahun 2023, sehingga proses seleksi dengan prioritas tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan akan dilakukan mulai Juni nanti.

Staf kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah menyadari banyak tenaga honorer telah bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Hal ini tentu menjadi bahan bahasan di dalam internal pemerintah melalui rapat-rapatnya bersama DPR.
 
Baca Juga: Seluruh ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan, Ini Pernyataan Menteri PANRB 
 
"Saya tentu berharap agar skema PPPK ini menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi," ucap Moeldoko.
 
Peraturan Pemerintah PP tahun 2018 kemungkinan juga masih berlaku karena BKN dan kementerian PANRB belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan di waktu mendatang.

Hingga saat ini seluruh instansi pemerintah sedang menyiapkan pengusulan formasi untuk PNS yang akan diangkat, namun tentunya akan dibuat merata sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

"Sekarang semua sedang proses mengusul laporan formasi dari instansi pemerintah, karena dunia digital berubah cepat maka pemerintah harus secara cepat juga beradaptasi," ungkap Menteri PANRB Abdullah Aswar Anas.
 
Baca Juga: Kabar Terbaru, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
 
Lebih lanjut untuk penetapan formasi bagi CASN 2023 nantinya akan diumumkan secara mendetail Pada bulan April tahun 2023, sehingga pada Kuartal 3 atau kurang lebih bulan Juni pembukaan CPNS dan PPPK sudah bisa dimulai.
 
"Tahun lalu kan Oktober Kuartal 3, Sekarang kita coba lebih cepat Kuartal 2, formasi sudah ditetapkan dan Kuartal 3 sudah bisa eksekusi," tambahnya.
 
Beliau juga memperjelas bahwa ASN tahun 2023 nanti pertama akan berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, demi tercapainya penyelesaian masalah tenaga non ASN secara optimal.

Kemudian, agar tidak ketinggalan pada perkembangan teknologi penambahan kuota untuk talenta digital dan data Scientist dinilai menjadi sangat efektif, meskipun semuanya dilaksanakan secara selektif.

Namun pemerintah juga memperhatikan aspek pengurangan rekrutmen jabatan agar dampaknya digantikan pada transformasi atau perkembangan digital.
 
Banyaknya informasi PHK sejak covid-19 menjadi salah satu alasan masyarakat menjadi PNS meskipun bonus tunjangan dan Komisi gaji yang diberikan sesuai peraturan.
 
Namun sekarang yang menjadi prioritas adalah terjaminnya pekerjaan yang dimiliki dari berbagai bidang, tenaga kependidikan masih menjadi salah satu profesi dengan angka tertinggi dalam menjadi PNS ASN.
 
Di samping itu tidak menutup kemungkinan kepada masyarakat lain untuk mendaftar menjadi PNS ASN, karena persyaratan yang cenderung mudah diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia WNI.
 
Baca Juga: Pastikan Kuota ASN PPPK Guru Terpenuhi, Panselnas Umumkan Hasil Seleksi Pertengahan Februari 2023
 
Ini dibuktikan dengan KTP aktif berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau paling tinggi 35 tahun, tidak tercatat memiliki kejahatan oleh Catatan Kepolisian dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Belum atau tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh instansinya.

Belum atau tidak pernah di CPNS PNS atau ASN terkualifikasi sesuai persyaratan.
 
Sehat jasmani dan rohani, bersedia di tempatkan di manapun oleh pemerintah Republik Indonesia.
 
Femikian informasi mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tahun 2023, semoga bermanfaat.***
Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler