Pastikan Kuota ASN PPPK Guru Terpenuhi, Panselnas Umumkan Hasil Seleksi Pertengahan Februari 2023

- 7 Februari 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi - .Panselnas Umumkan Hasil Seleksi ASN PPPPK pertengahan Februari 2023
Ilustrasi - .Panselnas Umumkan Hasil Seleksi ASN PPPPK pertengahan Februari 2023 /Instagram/@kemnaker

PORTAL SULUT - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
 
Dari panselnas yang terdiri atas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN); memutuskan untuk menunda hasil pengumuman seleksi sebagai bagian dari langkah perjuangan untuk memaksimalkan terisinya formasi yang tersedia.  
 
 
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, meminta agar para peserta seleksi dapat memahami kondisi tersebut. 
 
Nunuk Suryani kembali menegaskan bahwa penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tujuannya untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru menjadi ASN PPPK.  
 
“Insya Allah panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” tegas Nunuk. 
 
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum; masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya. 
 
 
“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk. 
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
 
Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
 
Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan. 
 
 
Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini dinilai membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi.
 
“Komitmen Pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.(aln)
 
Sumber: laman kemdikbud.go.id,

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x