PORTAL SULUT – Dalam seleksi PPPK 2022, takdir para honorer berada di ambang tanduk.
PPPK 2022 bakal menjadi titik penting untuk mengubah nasib para honorer yang belum sejahtera.
Karena kebijakan pemerintah untuk menghapus honorer tahun 2023, menuntut para honorer meraih hasil terbaik pada PPPK 2022.
Baca Juga: Passing Grade atau Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023, Masih Ada Waktu Jangan Menyerah
Perjuangan para tenaga kerja honorer masih panjang, tapi hasil akhirnya akan sangat membahagiakan.
Ada 3 keuntungan atau manfaat dari para honorer yang lulus seleksi PPPK 2022:
1. Upah
Pertama, manfaat besar dari honorer yang lulus PPPK 2022 adalah gaji yang tak kalah dengan PNS.
Nominal gaji pun berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat serta golongan PPPK.
Berikut besaran gaji yang dimaksud:
- Golongan I: Rp.1794.900 – Rp.2.686.200
- Golongan II: Rp.1.960.200 – Rp. 2.843.900
- Golongan III: Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200
- Golongan IV: Rp..2.129.500 – Rp 3.086.600
- Golongan V: Rp. 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Segera Cair, Cek Nama-nama yang Dicoret sebagai Penerima Bansos
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Nah, gaji di atas belum juga terhitung bersama dengan tunjangan lain yang diperoleh PPPK.
2. Status Kepegawaian
Manfaat kedua untuk tenaga honorer yang lulus PPPK 2022 adalah mendapat status kepegawaian.
Status kepegawaian baru tersebut adalah menjadi ASN PPPK, yang lebih prestisius.
3. Selamat dari Penghapusan
Tahun 2023, pemerintah punya rencana untuk menghapus segenap tenaga honorer.
Akan tetapi semua honorer yang lulus dalam PPPK 2022 masih akan aman karena mereka terangkat menjadi ASN PPPK.***