Bersiap Daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

21 Januari 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi ASN. Bersiap daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi /Antara/Rendhik Andika./

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur CPNS di tahun 2023 ini.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari menpan.go.id.

Khusus untuk seleksi CPNS, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk PPPK Guru 2022 dari BKN dan Kemdikbud, 13 Hari Lagi Ada Apa?

Azwar Anas menyebut pengadaan ASN 2023 berfokus pada pelayanan dasar, guru dan tenaga kesehatan.

Selain itu, salah satu prioritas penerimaan CPNS 2023 adalah talenta digital dan data scientist.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Nah sambil menunggu pengumuman resmi kapan pendaftaran CPNS 2023, ada baiknya jika melihat apa yang akan didapatkan jika lulus CPNS 2023.

Gaji

Daftar Gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1) Golongan I

- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

2) Golongan II

- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp2.208.400-
Rp3.516.300

- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

3) Golongan III

- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

4) Golongan IV

- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Baca Juga: Kantor Berita ANTARA Buka Lowongan Pekerjaan untuk Jakarta, Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi, Ini Syaratnya

Tunjangan

Ada 6 tunjangan yang akan diterima PNS di tahun 2023 ini

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau Tukin diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 (Perpres 37). Jumlahnya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dan organisasi tempat ia bekerja, termasuk otoritas pusat dan daerah.

2. Tunjangan Suami/Istri

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, jumlah tunjangan istri telah ditetapkan.

Menurut peraturan ini, PNS yang sudah menikah atau memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok mereka.

Jika pasangannya adalah PNS juga, pembayaran hanya akan diberikan kepada pasangan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor Tujuh tahun 1977 juga mengatur tunjangan anak untuk PNS.

Ada batasan hanya tiga anak, dan jumlah tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Anak-anak PNS harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tanpa sumber penghasilan, dan benar-benar menjadi tanggungan PNS agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan anak.

4. Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019 menetapkan besaran uang makan bagi PNS.

Golongan I dan II diberikan uang makan sebesar Rp35.000 per hari

Golongan III diberikan Rp37.000 per hari

Golongan IV diberikan Rp41.000 per hari

5. Tunjangan Jabatan

Hanya PNS yang menduduki jabatan tertentu dalam jalur karier struktural yang berhak mendapatkan tunjangan ini.

Dengan kata lain, hanya pejabat sipil setingkat eselon yang berhak mendapatkan tunjangan ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural mengatur pembayaran tunjangan jabatan.

Eselon IA menerima Rp5.500.000

Eselon IB menerima Rp4.375.000

Eselon IIA menerima Rp3.250.000

Eselon IIB menerima Rp2.025.000

Eselon IIIA menerima Rp1.260.000

Eselon IIIB menerima Rp980.000

Eselon IVA menerima Rp540.000

Eselon IVB menerima Rp490.000

6. Tunjangan Umum

CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan diberikan tunjangan umum.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang tunjangan umum pegawai negeri sipil, diatur mengenai tunjangan umum.

Tunjangan untuk pegawai golongan IV sebesar Rp 190.000

Golongan III sebesar Rp 185.000

Golongan II sebesar Rp 180.000

Golongan I sebesar Rp 175.000.

Baca Juga: Heboh Tanggal 2 Februari 2023, Ini Kabar Gembira untuk PPPK Guru 2022 dan Pesan dari Ustadz Adi Hidayat

Bonus

Nah selain gaji dan tunjangan, di tahun 2023 ini PNS dan PPPK juga akan mendapatkan 2 bonus yakni gaji 13 dan gaji 14 atau THR.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023.

Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.

Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

Nah, ternyata meski gaji sama, tunjangan PNS tiap instansi berbeda-beda. Berikut ini instansi yang menawarkan besaran tunjangan tertinggi di Indonesia.

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tunjangan ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertinggi di Indonesia.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015, tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000.

2. Pemprov DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP, TPP ASN di Pemprov DKI Jakarta terbesar adalah Sekretaris Daerah dengan nilai mencapai Rp127,71 juta. Sedangkan untuk posisi yang mendapatkan TTP terendah adalah Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp3,51 juta.

Besaran TTP yang diterima PNS DKI Jakarta akan berbeda dengan TTP wilayah lain.

3. Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan memberikan tunjangan sangat besar bila dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014, dimana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2,57 juta untuk kelas jabatan terendah, dan sebesar Rp46,9 juta untuk kelas jabatan 27.

4. Kementerian Hukum dan HAM.

Besaran tunjangan untuk jabatan paling rendah di Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp2,53 juta, sementara kelas tertinggi tunjangannya bisa mencapai Rp33,24 juta. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2017.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) 188/2014, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1,54 juta, sementara yang paling besar adalah Rp41,5 juta untuk kelas jabatan 17.

Nah, Anda tertarik daftar CPNS 2023 dimana?***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler