Tenaga Honorer, PPPK dan PNS Wajib Baca! 2023 Sanksi Pemecatan Jika Lakukan 7 Hal Ini, Nomor 6 Hati-Hati!

19 Januari 2023, 05:23 WIB
Ilustrasi PNS. /Antara/Rendhik Andika./


PORTAL SULUT - Tahun 2023 sudah masuk tahapan Pemilu 2024. Ada rambu-rambu yang wajib dipatuhi para tenaga honorer, PPPK maupun PNS.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Ancamannya pemberian sanksi hingga pemecatan.

Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Dihapus, Hanya 5 Honorer Ini yang Berpeluang Diangkat Berdasar RUU ASN

Siapa-siapa yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01/2023 tersebut? mereka adalah pegawai tidak tetap, tenaga non ASN atau pegawai honorer, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN atau APBD.

PNS dan PPNPN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah akan diberikan sanksi.

Pada Pasal 5 menyebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. Ikut kampanye;

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

PNS yang melanggar poin 1 dan 2, yakni menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS diberikan hukuman disiplin sedang.

Baca Juga: Selain Pendidikan dan Kesehatan, Ini 5 Jurusan yang Banyak Dibutuhkan di CPNS

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sementara PNS yang melanggar poin 3 sampai 7 akan diberikan hukuman disiplin berat.

Pasal 14 huruf i menyebutkan hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

b. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

e. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Jenis hukuman disiplin berat bagi PNS terdiri atas:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler