Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag dan PPPK Tenaga Teknis 2022?

12 Januari 2023, 07:42 WIB
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag dan PPPK Tenaga Teknis 2022? /


PORTAL SULUT - Kamis 12 Januari 2023 hari ini menjadi hari pertama pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Teknis dan PPPk Kementerian Agama (Kemenag) 2022.

Ada 3 hari waktu pengumuman, yakni hingga tanggal 15 Januari 2023. Jika belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, pengumuman hasil akan dilaksanakan di menit -menit terakhir. Untuk itu peserta diminta mengecek secara rutin pengumuman.

Ada beberapa hal yang wajib diketahui peserta PPPK Teknis dan Kemenag, termasuk cara cek nama yang lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Selamat Lulus Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022, Cek Lokasi Pelaksanaan Ujian PPPK Teknis BKN di Sini

Berikut tahapan PPPK Teknis 2022:

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
- Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
- Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
- Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi2 s.d 7 Maret 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
- Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
- Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
- Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
- Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Ada 2 cara mengecek nama-nama yang lulus seleksi administrasi.

1. Melalui SSCASN

Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat di cek melalui pada laman resmi yakni pada Sscasn.bkn.go.id.

Begini cara ceknya:

- Untuk mengetahui hasil seleksi, perlu terlebih dahulu untuk login ke laman resmi BKN yaitu pada daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Selanjutnya isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang anda gunakan ketika mendaftar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

- Kemudian Anda dapat mengecek apakah lolos atau tidak pada tahapan seleksi administrasi.

2. Melalui Website Instansi

Selain melalui SSCASN, pengumuman hasil seleksi administrasi juga bisa dilihat di website masing-masing instansi tempat anda mendaftar.

Lantas apa yang harus dilakukan jika tak lulus seleksi administrasi?

Apabila pengumuman tersebut keliru menurut Anda, selanjutnya Anda dapat mengajukan hak sanggah melalui laman yang sama.

Baca Juga: Apakah PNS Dapat Gaji 13 dan THR Tahun 2023 Ini? Simak Acuan Peraturan Pemerintah di Sini

Waktu pengajuan sanggahan dari pengumuman seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan dimulai dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023.

Beberapa hal yang wajib diketahui saat masa sanggah:

1. Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.

2. Sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta yang tidak lolos.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

4. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi.

5. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

6. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Baca Juga: Kabar Teranyar PPPK dan PNS, Inilah 2 Tambahan Penghasilan di Luar Gaji dan Tukin

7. Pelamar melengkapi bukti dokumen sanggah sesuai yang disyaratkan instansi.

8. Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar.

9. Instansi wajib mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

10. Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Teknis 2022 melalui laman SSCASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler