Bukan Sertifikasi! 42 Ribu Guru Honorer Dapat Rp1,5 Juta, Cek Nama Anda di Sini

23 Desember 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi insentif bagi 42 ribu guru honorer /PIXABAY/@5851928

PORTAL SULUT - Sebanyak 42 ribu guru honorer mendapatkan insentif bulan Desember ini.

Insentif tersebut sebesar Rp1,5 juta.

Untuk nama penerima bisa cek di sini

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Gaji PPPK Kemenag, Ini Nominalnya

Bantuan Insentif tersebut diberikan kepada Guru PAI Non PNS Tahun 2022.

Dari data yang ada ada 42 ribu nama guru yang akan mendapatkan insentif.

Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan insentif ini? simak dalam artikel ini.

Adapun Persyaratan Penerima Bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah sebagai berikut.

a. Kriteria Umum

Syarat penerima Bantuan insentif adalah :

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;

2. Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022;

3. GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

b. Kriteria Khusus

Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah:

1. Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua);

2. Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;

3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru;

Baca Juga: PPPK Kemenag 2022, Guru Honorer Madrasah Swasta dan Tak Terdaftar di Simpatika Boleh Mendaftar?

4. Kualifikasi pendidikan;

Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp250.000,00 perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.5 juta.

Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.

Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima.

Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a) Meninggal dunia; b) Berusia 60 (enam puluh) tahun; c) Tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI; d) Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya; e) Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau f) Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Dikutip dari website resmi Kemenag, penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;

(2) Membawa KTP ASLI;

c. Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.

Berikut nama-namanya: KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler