Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Materi, Passing Grade dan Tata Tertib

5 Desember 2022, 04:49 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Tes PPPK Tenaga Kesehatan 2022 /Humas Pemkot Surabaya 

PORTAL SULUT - Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerimtah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan atau nakes 2022 akan dimulai Selasa 6 Desember hingga 23 Desember 2022.

Nah, sebelum pelaksaan tes, peserta diminta mengecek jadwal dan lokasi pelaksaan tes.

"Cek jadwal dan lokasi ujian kalian melalui laman informasi masing-masing instansi ya #SobatBKN dan pastikan kalian membaca betul syarat dan kelengkapan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan dari sekarang," tulis instagram BKN.

Baca Juga: Ini Barang yang Wajib dan Dilarang Dibawa saat Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Terkait dengan jadwal tes dan titik lokasi ujian, akan diumumkan oleh masing-masing instansi yang mengadakan seleksi PPPK tenaga kesehatan ini.

Untuk itu, peserta diminta melakukan pengecekan jadwal dan lokasi ujian secara berkala pada kanal informasi instansi yang dilamar.

Peserta juga diminta mencetak kartu ujian sebelum pelaksanan tes. Jadwal pencetakan kartu ujian mulai hari ini, 4 Desember hingga 5 Desember 2022.

Dikutip dari PPPK Kesehatan Badan Kepegawaian Negara, materi seleksi kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional meliputi:

1. Materi seleksi kompetensi teknis: Materi seleksi ini berkaitan dengan kemampuan peserta terhadap bidang yang menjadi sasaran lamarannya.

2. Materi seleksi kompetensi manajerial: Materi seleksi kompetensi manajerial berkaitan dengan ujian kemampuan manajemen peserta ujian terhadap posisi PPPK 2022 sebagai tenaga kesehatan.

3. Materi seleksi kompetensi sosio kultural: berkaitan dengan kemampuan peserta dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan, bekerjasama dengan pihak lain, dan sejenisnya.

4. Materi tes substansi wawancara: Wawancara akan dilakukan secara langsung, tapi jawaban wawancara di tulis di dalam lembar kertas yang telah disediakan.

Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Makin Sejahtera PPPK 2022, Ini 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Ini Syarat dan Nilainya

1. Materi seleksi kompetensi teknisSistem penilaian PPPK 2022 untuk materi seleksi kompetensi teknis adalah sebagai berikut:

Terdapat 90 soal.
Nilai maksimal 450.
Bobot nilai merata 5 poin setiap soalnya.
Tidak ada pengurangan untuk jawaban yang salah.

2. Materi seleksi kompetensi manajerial Sistem penilaian PPPK 2022 untuk materi seleksi kompetensi manajerial adalah sebagai berikut:

Terdapat 25 soal.
Nilai maksimal 200 poin.
Bobot penilaian adalah 1 hingga 4 poin
Tidak menjawab akan diberikan poin 0.

3. Materi seleksi kompetensi sosio kultural Sistem penilaian PPPK 2022 untuk materi kompetensi sosio kultural adalah sebagai berikut:

Terdapat 20 soal berbeda.
Nilai maksimal 200.
Masing-masing soal akan mendapatkan poin 1 hingga 5 poin.
Akan mendapatkan nilai 0 untuk soal yang tidak dijawab. 

4. Materi tes substansi wawancara Sistem penilaian PPPK 2022 untuk materi kompetensi sosio kultural adalah sebaai beirkut:

Terdapat sebanyak 10 soal.
Nilai maksimal 40 poin.
Setiap soal akan mendapatkan nilai antara 1 hingga 4 poin.

Dikutip dari JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2022, sesuai rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, ada beberapa hal yang wajib dipatuhi peserta:

A. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN

1. Peserta sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap;

2. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir Seleksi Kompetensi + 1 di setiap titik lokasi ujian;

3. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dengan orang lain;

5. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

6. Peserta membawa alat tulis pribadi;

7. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Penghasilan PPPK 2022 di Tahun 2023, Gaji Pokok Plus 3 Tunjangan, Semangat Buat P1, P2, P3 dan Umum

a. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); dan

c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

B. TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. Bukti sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap melalui aplikasi Peduli Lindungi; dan

d. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukti sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap melalui aplikasi Peduli Lindungi kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

7. Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

8) Merokok dalam ruangan seleksi.

BKN menyediakan media live score secara real time untuk transparansi dan akuntabilitas seleksi. Live score ini akan ditayangkan langsung melalui kanal resmi YouTube Official CAT BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler